Dasco Pastikan Prabowo yang Putuskan Keppres Pemindahan IKN

Jakarta, Timohh News –

Ketua Harian DPP Gerindra dan Wakil Ketua DRP, Sufmidasco Ahmed memastikan Presiden terpilih Pravo Subianto akan menandatangani Keputusan Presiden (CAPRES) pemindahan ibu kota negara ke Nusantara saat ia menjadi Presiden.

“Iya begitu,” kata Dasko, Senin (7/10) di Kompleks Senyan Jepang, MPR/DPR.

Namun, Dasco mengatakan Pravo sedang mengkaji keputusan presiden mengenai pemindahan IKN tersebut sebelum menandatanganinya secara resmi. Lebih lanjut dia mengatakan, Pravo saat ini sedang sibuk menyiapkan Peraturan Presiden tentang Menteri Negara.

Ia mengatakan Pakistan sedang sibuk mempersiapkan dan mengkaji Perintah Presiden Kementerian Provo yang akan segera diumumkan.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, Pravo Subianto harus mengeluarkan Instruksi Presiden tentang pengalihan IKN.

“Iya harusnya begitu, Presiden baru Pak Pravo,” kata Joko usai menghadiri Newsantara TNI Fun Run 2024 di kawasan IKN, Minggu (6/10).

Presiden Jokowi dalam kesempatan itu juga menegaskan, pemindahan IKN tidak bisa dilakukan secara cepat. Ia menegaskan, perlu adanya persiapan yang maksimal baik dari segi infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan serta sumber daya manusia.

Selain itu, ia mengatakan persiapan di IKN perlu mempertimbangkan aspek lain seperti media hiburan bagi masyarakat sekitar

“Terus ada kendala di logistik, di mana kita cari sesuatu, di mana kita cari sesuatu yang ingin kita beli. Semuanya harus siap. Kalau apartemennya sudah siap, tapi tidak ada kantornya, lalu apa yang dilakukannya?” ? Mau?” kata Jokowi.

Sedangkan Pravo dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. (rzr/gil)

Related Posts

Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni

Jakarta, Timohh News – Seorang anggota tidak adanya kriminal bersenjata, seorang anggota Manajer Penusuan Bersenjata (KB), yang namanya adalah Distrik Benuni Tilukiti. Staf gabungan, CBICI Benchoni Benituni Binetoni Earth, adalah…

Alasan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jakarta, Timohh News – Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa memperhitungkan hakim, menolak permintaan Vina dan Eki di Cirebon, Sakatatat Tao. Seorang juru bicara Yanto saya mengatakan kasus yang diuji adalah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 29 views
‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 29 views
Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 29 views
Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 34 views
Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 27 views
20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 42 views
Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni