Jakarta, Timohh News —
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Sumbar melakukan penurunan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember. Program ini serupa dengan provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.
Ada banyak jenis terapi yang berbeda. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon mengatakan, mekanismenya berupa retribusi dan pembebasan pajak kendaraan.
Menariknya, program ini akan dilakukan pada saat pembayaran pajak, karena dengan kecepatannya maka manfaatnya akan lebih besar bagi masyarakat.
Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 31 hingga 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo akan mendapat diskon 20%. Jadi, yang bekerja 1-30 hari sebelum tanggal jatuh tempo hanya mendapat diskon 20%.
Jika tanggal jatuh tempo terlewat, pembayaran yang dilakukan pada bulan Oktober akan mendapat pengurangan sebesar 20 persen, pada bulan November sebesar 15 persen, dan pada bulan Desember sebesar 10 persen.
Berdasarkan informasi media sosial Bapenda Sumbar, manfaat lain yang ditawarkan adalah Gratis Bea Balik Nama Mobil (BBNKB) II, Gratis Denda Keterlambatan PKB, Gratis Denda Keterlambatan BBNKB, Gratis Pajak Progresif, dan gratis iuran Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ). ) bagus ) oleh Jasa Raharja.
[Gambas: Instagram]
Kami berharap masyarakat di Sumbar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajaknya. Syefdinon mengatakan pemilik mobil merasa lebih nyaman berkendara karena tidak perlu khawatir akan serangan karena mobilnya dikenakan pajak.
“Pajak ini akan digunakan untuk pembangunan. Dengan membayar pajak jalan raya, masyarakat telah ikut serta dalam pembangunan Sumbar,” ujarnya di Padang, dilansir Antara, Selasa (1/10). (biaya)