Jakarta, Timohh News —
Biaya perpanjangan sertifikat Surat Izin Mengemudi (SIM) tergantung pada jenis pemrosesan SIM. Namun harga perpanjangan pada Oktober 2024 tidak berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya.
Surat Izin Mengemudi merupakan suatu keharusan bagi setiap pengemudi. Ini bukti sahnya Anda berkendara di jalanan Indonesia.
Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, Anda telah melanggar hukum dan mungkin akan ditilang.
Anda harus memperbarui SIM Anda jika ingin mengemudi secara legal. Penting juga untuk diketahui bahwa Anda harus memperbarui SIM Anda sebelum tanggal habis masa berlakunya.
Lalu berapa biaya upgrade SIM? Biaya perpanjangan SIM bervariasi, misalnya SIM Kelas A Rp 80 ribu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Biaya Perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM C Rp 75KSIM A Rp 80KSIM A Umum Rp 80KSIM BI/Umum Rp 80KSIM BII/Umum Rp 80KSIM D Rp 30KSIM Internasional Rp 225K
Selain itu, ada biaya tambahan yang dikeluarkan pada saat pengurusan perpanjangan SIM seperti biaya pendaftaran Rp5 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu (tergantung paspor SIM), pemeriksaan psikologi kurang lebih Rp70 ribu, dan pemeriksaan kesehatan. .Penawaran asuransi Rp 30 ribu. Namun jika asuransi ini dimasukkan oleh pemerintah daerah maka masyarakat akan menolak.
Jika Anda tetap ingin memiliki SIM, Anda harus mengatur perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Pengemudi juga harus menyadari bahwa tanggal habis masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir karena sekarang sesuai dengan tanggal penerbitan.
Total upgrade SIM A dibanderol Rp175 ribu, sedangkan upgrade SIM C dibanderol Rp180 ribu. Biaya ini di luar asuransi yang disebutkan di atas. (Ken/Fia)