Jakarta, Timohh News —
Bapenda Jabar mengumumkan akan mempertahankan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Diskon ini berbeda dengan diskon khusus di Terminal Samsat Leuwipanjang berupa diskon PKB 10% yang berlangsung hingga 23 Desember 2024.
Fasilitas ini diberikan Bapenda Jabar sebagai kelanjutan dari 10 persen pendarahan BBNKB I bagi pengunjung yang membeli kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.
Selain itu, diskon PKB sebesar 10 persen diberikan kepada wajib pajak di wilayah hukum Polda Jabar yang melakukan transaksi pembayaran pajak selama GIIAS Bandung.
Diskon khusus pengunjung GIIAS Bandung hanya berlaku pada tanggal 25-29 September 2024.
Ada keringanan pajak yang berbeda tergantung pada informasi yang diberikan di media sosial.
Program Pemutihan PKB Jabar Tahun 2024 :
1. Pengembalian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Lain (BBNKB II)
4. Pembebasan jumlah modal untuk tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ setahun terakhir
Selain di Jawa Barat, penurunan pajak kendaraan juga tengah dilakukan di beberapa daerah seperti Aceh, Bengkulu, dan Jawa Tengah. (pajak)