Tips Jual-Beli Kendaraan Bekas Agar Sah di Mata Hukum

Jakarta, Timohh News —

Transaksi jual atau beli kendaraan harus sah di mata hukum. Ada sejumlah tips yang patut Anda perhatikan agar tidak terjadi risiko di kemudian hari.

Jual beli kendaraan bekas, misalnya mobil dan sepeda motor, kini semakin mudah bagi banyak pihak karena platform digital kini semakin populer. Penjualan tidak hanya dilakukan oleh pihak ketiga saja, namun semakin banyak dilakukan oleh perorangan.

Harga yang relatif murah dan pilihan mobil berkualitas yang bisa langsung disaring sendiri menjadi beberapa alasan mengapa banyak orang mencari mobil bekas di pasaran dibandingkan pergi ke diler atau lelang.

Baik di pihak penjual maupun pembeli mobil bekas, ada baiknya Anda memahami jenis transaksi apa saja yang sah.

Misalnya saja bagi Anda yang berjualan di platform digital. Anda harus memberikan informasi yang akurat dan jelas mengenai kondisi barang yang dijual.

Dokumen dan informasi pendukung seperti foto, deskripsi, harga, merek dan warna harus diberikan kepada calon pembeli.

Jika ingin melakukan transaksi pembelian kendaraan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki perjanjian jual beli kendaraan.

Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Berikut syaratnya:

1. Kesepakatan para pihak yang terlibat

Syarat yang pertama adalah adanya pengikatan perjanjian antara satu pihak dengan pihak lain terhadap suatu perjanjian yang telah disetujui oleh para pihak.

Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi mobil, disarankan agar ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai barang, harga, dan dokumen yang disediakan atas mobil tersebut.

2. Kemampuan membuat perjanjian

Kapasitas mengadakan perjanjian adalah kesanggupan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum.

Yang berwenang melakukan suatu perbuatan hukum adalah orang dewasa yang berumur di atas 18 tahun atau sudah menikah.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui latar belakang pihak yang melakukan transaksi.

3. Objeknya jelas

Obyek perjanjian adalah realisasi (point of agreement). Kepatuhan dalam hal ini berarti kendaraan beserta surat-suratnya menjadi milik pembeli setelah transaksi selesai.

Dokumen STNK seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen sah dalam transaksi kendaraan.

Oleh karena itu, disarankan agar penjual dan pembeli memperhatikan kedua dokumen tersebut, guna menghindari risiko ancaman hukum.

4. Perjanjian yang berlaku

Dalam melakukan suatu transaksi, kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli harus menyepakati suatu perjanjian atau sebab yang halal.

Artinya perjanjian tersebut didasarkan pada tujuan yang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku serta dilarang oleh hukum atau norma sosial.

Berikut beberapa tips syarat hukum jual beli mobil agar sah di mata hukum, sehingga Anda tidak perlu khawatir dengan risiko hukum di kemudian hari. (anjing / jelek)

Related Posts

Ada Temuan Jejak Rem dan Kampas Rem Truk Terbakar di Tol Cipularang

Jakarta, Timohh News — Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlanta) Irjen Paul Aan Suhanan mengungkapkan, ada beberapa temuan terkait kecelakaan truk dan mobil di sepanjang Km 92 Tol Tsipularanga. Menurut…

Sinyal Hyundai Palisade Hybrid Masuk RI Makin Kencang, Cek Bocorannya

Jakarta, Timohh News – Kuat dugaan produsen mobil asal Korea Selatan Hyundai akan segera memperkenalkan Palisade Hybrid ke pasar mobil Indonesia. Periksa kebocoran. Masuknya Palisade Hybrid ke Tanah Air terungkap…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

5 Kebiasaan Harian Ini Bisa Bikin Kamu Tidur Nyenyak di Malam Hari

  • By editor
  • Januari 18, 2025
  • 0 views
5 Kebiasaan Harian Ini Bisa Bikin Kamu Tidur Nyenyak di Malam Hari

Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal AS, Putin Ancam Balas Pakai Nuklir

  • By editor
  • Januari 18, 2025
  • 1 views
Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal AS, Putin Ancam Balas Pakai Nuklir

Uya Kuya Buka Suara soal LHKPN Dikabarkan Belum Lengkap

  • By editor
  • Januari 18, 2025
  • 2 views
Uya Kuya Buka Suara soal LHKPN Dikabarkan Belum Lengkap

City Imbang: Guardiola Lukai Diri Sendiri, Hidung Berdarah Dahi Lecet

  • By editor
  • Januari 18, 2025
  • 4 views
City Imbang: Guardiola Lukai Diri Sendiri, Hidung Berdarah Dahi Lecet

Prabowo Bakal Langsung Lantik Menteri di Hari Pertama Jadi Presiden

  • By editor
  • Januari 17, 2025
  • 4 views
Prabowo Bakal Langsung Lantik Menteri di Hari Pertama Jadi Presiden

Pemimpin Iran Ultimatum Israel sampai ‘Pandemi Kesepian’ di Korsel

  • By editor
  • Januari 17, 2025
  • 3 views
Pemimpin Iran Ultimatum Israel sampai ‘Pandemi Kesepian’ di Korsel