Jakarta, Timohh News –
Polres Lombok Nusa Tenggara Barat telah menetapkan anggota DPRD setempat berinisial LN sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah Paket C tahun ajaran 2007.
“Saudara LN kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan prosedur penyidikan serta mencari keterangan dari beberapa saksi termasuk ahli,” ujarnya, Rabu (9/10), dikutip Antara.
Dia menjelaskan, pemeriksaan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN didasarkan pada beberapa alat bukti dan didukung keterangan sejumlah saksi, termasuk pakar hukum pidana dari berbagai universitas.
“Dalam kasus ini kami memeriksa total 17 orang saksi, termasuk ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.
Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menggelar gelar perkara pada Sabtu (5/10) dan kemudian menetapkan seorang anggota DPR berinisial LN sebagai tersangka dugaan pemalsuan tersebut.
Kapolri menjelaskan, tersangka melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Surat panggilan tersangka utama sudah kami kirimkan kepada saudara LN yang akan hadir pada Jumat, 11 Oktober 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kapolres Lombok Tengah Ivan Hidayat mengatakan pihaknya mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolri juga meminta semua pihak menerima keputusan ini dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Antara/anak)