Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Jakarta, Timohh News –

Polres Lombok Nusa Tenggara Barat telah menetapkan anggota DPRD setempat berinisial LN sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah Paket C tahun ajaran 2007.

“Saudara LN kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan prosedur penyidikan serta mencari keterangan dari beberapa saksi termasuk ahli,” ujarnya, Rabu (9/10), dikutip Antara.

Dia menjelaskan, pemeriksaan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN didasarkan pada beberapa alat bukti dan didukung keterangan sejumlah saksi, termasuk pakar hukum pidana dari berbagai universitas.

“Dalam kasus ini kami memeriksa total 17 orang saksi, termasuk ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.

Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menggelar gelar perkara pada Sabtu (5/10) dan kemudian menetapkan seorang anggota DPR berinisial LN sebagai tersangka dugaan pemalsuan tersebut.

Kapolri menjelaskan, tersangka melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Surat panggilan tersangka utama sudah kami kirimkan kepada saudara LN yang akan hadir pada Jumat, 11 Oktober 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kapolres Lombok Tengah Ivan Hidayat mengatakan pihaknya mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolri juga meminta semua pihak menerima keputusan ini dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

(Antara/anak)

Related Posts

Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni

Jakarta, Timohh News – Seorang anggota tidak adanya kriminal bersenjata, seorang anggota Manajer Penusuan Bersenjata (KB), yang namanya adalah Distrik Benuni Tilukiti. Staf gabungan, CBICI Benchoni Benituni Binetoni Earth, adalah…

Alasan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jakarta, Timohh News – Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa memperhitungkan hakim, menolak permintaan Vina dan Eki di Cirebon, Sakatatat Tao. Seorang juru bicara Yanto saya mengatakan kasus yang diuji adalah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 57 views
‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 58 views
Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 58 views
Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 97 views
Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 52 views
20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 80 views
Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni