Jakarta, Timohh News —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membeberkan beberapa syarat bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk beralih ke rencana investasi hulu minyak dan gas (migas).
Ariana Soemanto, Direktur Pengembangan Hulu Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dan Surat Perintah Kementerian ESDM Nomor 230 Sumber daya. K/MG.01. MEM/2024 bertujuan untuk memudahkan KKKS dalam menjalankan usaha migas di Indonesia.
Dia mengatakan, pembaruan regulasi untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pemerintah.
“Langkah ini diharapkan dapat memudahkan KKKS dalam menjalankan operasi migas di Indonesia. Bahkan, kami menawarkan master ekstraksi plan baru yang lebih sederhana dan layak,” kata Ariana dalam keterangannya dikutip Antara, Minggu. mengatakan dalam pernyataan itu. (8/10).
Inti dari penyempurnaan skema bagi hasil bruto adalah memberikan kepastian bagi hasil kepada pengusaha antara 75% hingga 95%, menjadikan wilayah kerja (WK) migas inkonvensional menjadi lebih menarik, menyederhanakan parameter dan memberikan rencana pembagian keuntungan yang lebih fleksibel (mudah). . . ) hak memilih pengusaha.
Penyederhanaan ini tidak hanya mendorong perpecahan utama baru, namun pemerintah memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan bagi yang ingin mengubah dari perpecahan utama atau subderivatif sebelumnya. Begitu pula sebaliknya bagi pengusaha,” kata Ariana.
Penerapan kebijakan ini berlaku pada kontrak kerja sama yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Umum Divisi Produksi.
Sementara itu, kontraktor migas yang menandatangani kontrak sebelum peraturan menteri tersebut diterbitkan dapat beralih ke kontrak master cut-out baru yang memiliki banyak penjelasan.
Pertama, kontrak total split package MNK yang lama, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas alam, dapat diubah menjadi paket total split yang baru.
“Mirip dengan proyek gas metana batubara Tanjung Enim, akan segera beralih ke gross split baru agar bisa beroperasi seiring membaiknya perekonomian,” jelas Ariana.
Kedua, kontrak Cost Recovery Scheme dapat diubah menjadi skema master diversion baru sepanjang skema tersebut masih dalam tahap penelitian dan belum mendapat persetujuan Rencana Pembangunan-I (POD-I) pemerintah.
“Untuk kontrak minyak mentah lama atau lama yang sudah memasuki tahap produksi, tidak dapat diubah menjadi kontrak minyak mentah baru, namun dapat diubah menjadi kontrak program cost recovery,” tambah Ariana.
Sesuai regulasi dan keputusan Menteri ESDM, setidaknya ada lima kontraktor/blok yang menyatakan minatnya menggunakan skema subdivisi induk baru.
“Siapa siapa dan siapa yang menghalangi, kita tunggu saja prosedurnya. Tentu pengusaha memilih rencana kontrak yang sesuai dengan profil risiko masing-masing pengusaha. Yang penting kita harus memperbaiki lingkungan investasi. lebih mudah.” daya tarik untuk mendorong penemuan dan produksi cadangan minyak dan gas di masa depan,” jelas Ariana.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Divisi Umum ditandatangani pada 12 Agustus 2026. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Bruto, yang telah direvisi beberapa kali.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Divisi Umum.
“Pemerintah akan selalu berusaha memenuhi pandangan pemangku kepentingan sekaligus melindungi kepentingan nasional,” kata Ariana.
(frekuensi standar)