Kena Tilang ETLE karena Tak Pakai Helm Bayar Denda ke Mana?

Jakarta, Timohh News –

Tilang elektronik atau Traffo Traffic Law (ETLE) versi elektronik telah diterapkan di beberapa kota di Indonesia pada tahun ini. Salah satu kebiasaan buruk berkendara adalah tidak memakai helm.

Ketentuan terkait sanksi bagi pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm tertuang dalam Pasal 291 UU 22 Tahun 2009 ayat (1) dan (2).

Pasal tersebut menyebutkan, sesuai standar nasional Indonesia (SNI), pengendara sepeda motor dan penumpang yang tidak memakai helm terancam pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Meski undang-undang mengenai hal ini sangat jelas dan dirancang untuk keselamatan pengemudi, namun nyatanya tidak sedikit yang mengabaikan atau menyalahgunakannya.

Padahal, dengan menggunakan helm, Anda bisa melindungi kepala dari risiko benturan saat terjadi tabrakan dan mengurangi risiko terkena tilang yang bisa menguras dompet.

Namun, jika Anda pernah melanggar aturan di masa lalu, baik disengaja atau tidak, Anda harus membayar denda. Membayar denda ini wajib karena jika tidak dilakukan akan mengakibatkan nomor kendaraan diblokir.

Untuk mengatasinya, Anda dapat mengatur lalu lintas online Anda. Berikut langkah lengkapnya: 1. Kunjungi website resmi tiket lalu lintas online

Langkah pertama untuk membayar tilang secara online adalah dengan mengunjungi website https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id. Langkah ini berlaku jika polisi sudah memberikan nomor BRIVA Anda. membeli tiket

Di sisi lain, setelah Anda mendapatkan nomor ini, Anda dapat melakukan pembayaran instan melalui berbagai pilihan seperti teller bank, ATM, m-banking atau marketplace.

2. Masukkan nomor registrasi tiket

Setelah mengunjungi situs resmi yang terdaftar, Anda perlu mencari nomor registrasi tiket lalu lintas Anda dan masuk ke situs web tersebut.

Jika iya maka secara otomatis website situs tersebut akan menampilkan nama Anda beserta informasi lalu lintas, jenis pelanggaran dan denda nama yang harus dibayar.

Setelahnya, Anda bisa langsung membayar sesuai nominal denda tiket yang telah ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, ATM, m-banking dan marketplace.

Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran dan membawanya ketika Anda pergi ke pengadilan atau mendapatkan SIM atau plat nomor ditangguhkan karena tidak memakai helm. (ac/mikrofon)

Related Posts

Bahlil Buka Suara, Ojol Dilarang Beli Pertalite Masih Digodok

JAKARTA, Timohh News — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, belum ada keputusan akhir terkait larangan penjualan online (ojol) bahan bakar minyak tambahan (BBM) alias pertalite.…

Target Penjualan Mobil Baru Turun dari 1,1 Juta Jadi 850 Ribu Unit

Jakarta, Timohh News – Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan, pihaknya mengubah target volume penjualan mobil baru dari 1,1 juta unit menjadi 850.000 unit pada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

4 Orang Ditemukan Tewas Tertimbun Longsor di Karo, 6 Masih Hilang

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 0 views
4 Orang Ditemukan Tewas Tertimbun Longsor di Karo, 6 Masih Hilang

Marquez Mau Duel dengan Bagnaia di MotoGP 2025

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 0 views
Marquez Mau Duel dengan Bagnaia di MotoGP 2025

Hajar Mike Tyson, Jake Paul Incar Lawan Canelo Alvarez?

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 2 views
Hajar Mike Tyson, Jake Paul Incar Lawan Canelo Alvarez?

Bahlil Buka Suara, Ojol Dilarang Beli Pertalite Masih Digodok

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 3 views
Bahlil Buka Suara, Ojol Dilarang Beli Pertalite Masih Digodok

Erick Bocorkan Masa Depan STY Usai Menang Lawan Arab Saudi

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 3 views
Erick Bocorkan Masa Depan STY Usai Menang Lawan Arab Saudi

Pesan Spesial An Se Young untuk Gregoria: Salut dan Panjatkan Doa

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 3 views
Pesan Spesial An Se Young untuk Gregoria: Salut dan Panjatkan Doa