Jakarta, Timohh News —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan penangkapan paksa Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas.
Budi merupakan saksi kunci Kementerian Urusan Masyarakat (Kemensos) pemberian bantuan sosial presiden (bansos banpres) terkait pengobatan penyakit Covid-19 pada tahun 2020.
Budi menghindari surat perintah penggeledahan sebanyak dua kali. Ujian akhir akan dilaksanakan pada Selasa (8 Oktober).
Dua kali saksi tidak hadir tanpa penjelasan. Penyidik sedang mempertimbangkan tindakan paksaan terhadap korban, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (9 Oktober).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ivo Wongkaren, Direktur Mitra Energi Persada dan Ketua Dewan Pembina PT Primalaya Teknologi Persada pada tahun 2020, sebagai tersangka. Kasus ini disebut merugikan pemerintah hingga Rp 250 miliar.
Beberapa waktu lalu, hakim di Jakarta memvonis Ivo 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. Selain itu, Ivo divonis pidana tambahan ganti rugi sebesar Rp62.591.907.120,- lima tahun penjara.
Ivo dan lima terdakwa lainnya merupakan terpidana korupsi saat menyalurkan bantuan sosial beras (BSB) kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI. Hal-hal.
Kasus ini terkait dengan kasus yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah komisi kesejahteraan masyarakat. Kementerian Sosial melaksanakan program bantuan kemanusiaan Presiden di wilayah Jabodetabek hampir bersamaan dengan program BSB.
Saat kampanye amal presiden tahun 2020, Ivo menjadi salah satu pelaksana PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk mengumpulkan bantuan sosial.
Pada Proyek Bantuan Penghidupan Banpres, PT ALA memiliki jumlah paket yang paling banyak dibandingkan perusahaan lain yang menjual Proyek Bantuan Penghidupan Presiden.
(ryn/anak-anak)