KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Saksi Kunci Kasus Bansos Banpres

Jakarta, Timohh News —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan penangkapan paksa Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas.

Budi merupakan saksi kunci Kementerian Urusan Masyarakat (Kemensos) pemberian bantuan sosial presiden (bansos banpres) terkait pengobatan penyakit Covid-19 pada tahun 2020.

Budi menghindari surat perintah penggeledahan sebanyak dua kali. Ujian akhir akan dilaksanakan pada Selasa (8 Oktober).

Dua kali saksi tidak hadir tanpa penjelasan. Penyidik ​​sedang mempertimbangkan tindakan paksaan terhadap korban, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (9 Oktober).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ivo Wongkaren, Direktur Mitra Energi Persada dan Ketua Dewan Pembina PT Primalaya Teknologi Persada pada tahun 2020, sebagai tersangka. Kasus ini disebut merugikan pemerintah hingga Rp 250 miliar.

Beberapa waktu lalu, hakim di Jakarta memvonis Ivo 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. Selain itu, Ivo divonis pidana tambahan ganti rugi sebesar Rp62.591.907.120,- lima tahun penjara.

Ivo dan lima terdakwa lainnya merupakan terpidana korupsi saat menyalurkan bantuan sosial beras (BSB) kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial RI. Hal-hal.

Kasus ini terkait dengan kasus yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah komisi kesejahteraan masyarakat. Kementerian Sosial melaksanakan program bantuan kemanusiaan Presiden di wilayah Jabodetabek hampir bersamaan dengan program BSB.

Saat kampanye amal presiden tahun 2020, Ivo menjadi salah satu pelaksana PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk mengumpulkan bantuan sosial.

Pada Proyek Bantuan Penghidupan Banpres, PT ALA memiliki jumlah paket yang paling banyak dibandingkan perusahaan lain yang menjual Proyek Bantuan Penghidupan Presiden.

(ryn/anak-anak)

Related Posts

Gedung Utama Polda Gorontalo Kebakaran

Jakarta, Timohh News – Kamis (31/10) dini hari, gedung induk Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo…

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, Timohh News — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman penjara terhadap mantan Presiden Garuda Indonesia Emirsja Satar menjadi 10 tahun dari semula lima tahun. Menurut majelis hakim tingkat banding,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 0 views
Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 0 views
Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Konsumsi Bahan Bakar Toyota Hilux Rangga Diklaim Terbaik 14,9 km/l

Departemen Kehakiman AS: Pria Iran Didakwa Berencana Bunuh Trump

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 4 views
Departemen Kehakiman AS: Pria Iran Didakwa Berencana Bunuh Trump

Top 3 Sports: Rodri Raih Gelar Ballon d’Or, Syarat Martin Juara MotoGP

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 5 views
Top 3 Sports: Rodri Raih Gelar Ballon d’Or, Syarat Martin Juara MotoGP