Polisi Dalami Sosok Pemberi Order Pembubaran Diskusi FTA di Kemang

Jakarta Timohh News —

Polisi belum bisa mengungkap siapa yang mengeluarkan perintah atau perintah untuk membatalkan pembicaraan Kemang yang digelar Forum Dalam Negeri (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Polisi kini menyelidiki lebih lanjut masalah tersebut untuk menemukan orang yang memberi perintah.

“Ya, penyelidikan masih berlangsung. Silakan meminta waktu dari seorang teman. Karena petugas penyidik ​​semakin mengumpulkan fakta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/10).

Jumlah yang dikeluarkan tersebut berdasarkan keterangan salah satu tersangka yang memiliki surat FEK di mana polisi mengaku diperintahkan membatalkan pertemuan pada Jumat (27/10), sehari sebelum keempat calon tersebut.

Ade Ary mengatakan, penyidik ​​Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami apakah tersangka mendapat imbalan karena mengganggu pembicaraan tersebut.

Nanti akan kami update apa penyebabnya, ujarnya.

Sebelumnya, pertemuan FTA digelar di sebuah hotel di Kemang. Jakarta Selatan Namun pada Sabtu (28/9), tiba-tiba sekelompok orang menyela pembicaraan dan menimbulkan keributan.

Pasca kejadian, polisi menangkap dan menetapkan sembilan tersangka yang mempunyai tugas berbeda-beda. Mulai dari menghancurkan barang dagangan hingga menendang satpam hotel.

Selain itu, Divisi Propam Polda Metro Jaya juga telah datang menyelidiki dugaan pelanggaran SOP perubahan. Setidaknya 30 petugas polisi dan enam lainnya sedang diperiksa sehubungan dengan kasus ini.

(dis/vis)

Related Posts

Gedung Utama Polda Gorontalo Kebakaran

Jakarta, Timohh News – Kamis (31/10) dini hari, gedung induk Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo…

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, Timohh News — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman penjara terhadap mantan Presiden Garuda Indonesia Emirsja Satar menjadi 10 tahun dari semula lima tahun. Menurut majelis hakim tingkat banding,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Scan Barcode WiFi Pakai Cara Mudah Ini, Tak Perlu Aplikasi Tambahan

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 0 views
Scan Barcode WiFi Pakai Cara Mudah Ini, Tak Perlu Aplikasi Tambahan

Menhan AS Telepon Menhan Yahudi, Menlu AS Blinken Bakal ke Israel

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 1 views
Menhan AS Telepon Menhan Yahudi, Menlu AS Blinken Bakal ke Israel

Rupiah Terangkat ke Rp15.629 Berkat Data Penjualan Ritel

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 3 views
Rupiah Terangkat ke Rp15.629 Berkat Data Penjualan Ritel

Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 3 views
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?

Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 3 views
Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman