Jakarta, Timohh News —
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahabin Noor alias Chacha Birin terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kabur usai ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. dan penerimaan gratifikasi. Paman Birin tidak ditangkap saat Operasi Tangkap (OTT) beberapa hari lalu.
“Sejauh ini penyidik masih berupaya mengamankan pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufaron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Selain pengejaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan yang akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal Chacha Birin. KPK akan menerbitkan DPO apabila yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
“Selanjutnya akan kami lakukan proses pemanggilan. Kalau tidak muncul akan kami panggil lagi. Kalau tidak datang lagi akan kami masukkan ke DPO,” kata Gufron.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asap Guntur Rahayu menjelaskan alasan timnya tidak menangkap Chacha Birin. Dia mengatakan aliran uang yang masuk ke OTT belum sampai ke yang bersangkutan.
“Proses OTT mengikuti aliran uang, ada informasi masalah transfer uang, lalu teman pencari mengikuti uang tersebut, masuk dari penyedia yaitu YUD dan AND, dari situ uang masuk ke kakak YUL lalu ke kakak BYG [SOL driver], Dan langkah terakhir ada pada saudara AMD,” kata Asep.
Konsep tertangkap basah salah satunya adalah ketika orang tersebut ditemukan dengan barang bukti. Termasuk 17 orang yang awalnya ditangkap. Uang ini tidak dibagikan sebelumnya. AMD bertahan di situ, lanjutnya.
Seiring berjalannya waktu, terungkapnya kasus dan pemeriksaan para tersangka serta beberapa saksi mengungkap dugaan keterlibatan Paman Birin sehingga Komite Pemberantasan Korupsi menetapkan individu tersebut sebagai tersangka.
“Kemudian dari peristiwa, pengungkapan, dan lain-lain, orang-orang yang ditangkap, dari penyelidikan menunjukkan ada kaitannya dengan beberapa geng, jadi bukan hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka ada di sini. “Secepatnya
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka pada tahun 2024-2025 di Provinsi Kalimantan Selatan karena diduga menerima hadiah atau janji dari pejabat negara atau wakilnya.
Penerimanya antara lain Paman Birin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmed Solahan (SOL), Yulianti Erlinah (UL), Kepala Dinas Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemprov Kalsel, Pengelola Rumah Tahfiz Darussalam dan Penghimpun Dana atau Shulk Ahmed (AMD) dan Platt. Kepala Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalsel Augusta Fabri Andrian (FEB).
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12b Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Pasal 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahudi (YUD) dan Andy Susanto (AND) sebagai tim individu. Suzheng dan Andy disangkakan melanggar Pasal 5 Pasal 1 Huruf A atau B atau Pasal 13 UU Tipikor yang dibacakan Pasal 55 Pasal 1 ke 1 KUHP.
Selain Paman Birin, enam tersangka langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
KPK telah menahan 6 tersangka selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024, kata Gufron.
Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD dan FEB di Rutan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung K4 KPK. Sedangkan tersangka YUD dan AND berada di Rutan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur. Gedung Pusat C1 sudah masuk,” imbuhnya.
Dalam OTT kemarin, tim KPK menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah kotak karton kuning bergambar wajah ‘Paman Birin’ berisi uang Rp 800 juta; Sebuah kotak karton berlabel ‘Atlas’ berisi uang tunai ₹1,2 miliar; Uang tunai 1,2 miliar hingga tas ransel hitam.
(RIN/TSA)