Surabaya, Timohh News —
Komisioner Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar membantah melontarkan tudingan asusila terhadap mantan anggota Panitia Pemilihan Provinsi (PPK) Provinsi 2024 berinisial PSH.
Agil kini diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (10/10) di kantor KPU Jatim, Surabaya, karena pelanggaran etika.
Setelah empat jam diperiksa, Egil mengatakan, jika PASh mengakui adanya perbuatan asusila yang dilakukannya pada bulan Oktober-November 2023, lalu mengapa pelapor menghubunginya kembali pada bulan Desember untuk meminta kamar hotel.
“Pelapor menyatakan mengalami hal-hal tersebut pada bulan November, Oktober, kenapa bulan Desember masih menghubungi saya? Ini konyol,” kata Egil usai diperiksa DKPP.
Dalam pemeriksaan, Egil mengaku membawa banyak barang bukti berupa percakapan dengan pelapor, panggilan telepon, bahkan tangkapan layar video. Bantahan tersebut pun ia sampaikan kepada hakim DCPC yang mengusut kasus ini.
“Banyak [bukti], video juga banyak. Ini nomor chatnya, nomor pelapor. Saya tidak telepon dia, dia telepon saya, saya tidak hubungi dia. Tapi kenapa apakah personelnya mirip? Itu mengganggu saya,” ujarnya.
Egil pun mengaku mengundurkan diri saat sidang etik sedang berlangsung. Ia berharap DKPP bisa menyelesaikan kasus ini secara adil.
“Tapi saya tidak tahu, itu masalah hakim,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agil, Amro Rizal, yang diduga melakukan ancaman dan pemerasan, melaporkan pemohon berinisial PSH ke polisi.
“Dugaan kekerasan dan pengancaman ini kami laporkan ke polisi, laporan Selasa lalu adalah aduan pemerasan dengan ancaman, ini pelanggaran aduan, mungkin isu fitnah istri terdakwa akan kami lanjutkan,” ujarnya.
Mereka mengatakan bahwa pada awalnya Lagil dan P.S. Ada hubungan romantis. Namun ketika perselingkuhannya berakhir, pelapor tidak terima dan mengancam akan membeberkan kisah mereka ke tempat kerja Agil. Dia juga diduga melakukan pemerasan uang.
“Pemerasan itu kalau tergugat dengan pelapor sudah tidak ada hubungan lagi, di tanda kutip sudah tidak bertemu lagi, setelah itu tidak terima, pelapor (PA) tidak terima kalau putus, ujung-ujungnya pekerjaan pelapor terancam, total kerugian sebesar 31,9 juta Rubel berdasarkan mutasi pada rekening, pungkas Amro.
Mantan Komisioner Kota Oslo Surabaya Mohamed Agil Akbar diadili karena pelanggaran etika yang dilakukan Panitia Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor KPU Jawa Timur di Surabaya, Kamis (10/10).
Dalam proses etik tersebut, Egil diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan (KEPP) Perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 terkait perbuatan asusila.
“Berkas ini diajukan oleh mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi (PPK) pada Pemilu 2024 berinisial PSH,” kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Kamis (10/10).
Davit mengatakan, Egil diperiksa karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PKK. Ia memancing korban bahkan mengancamnya.
Selain itu, Egul juga didakwa mengiming-imingi pemohon dengan uang, dan meminta pemohon melepaskan PPK. Ia juga mengancam pelapor jika berani melapor. , “katanya. (frd/rds)