Anak-Istri Tewas di Kecelakaan Land Cruiser, Bos Pallubasa Tersangka

Makassar, Timohh News –

Pemilik makanan khas Makassar Pallubasa Sargala, Al Kadri menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya. Mohammad Fadlan (7 tahun) dan Nurjanna (35 tahun) tewas saat mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan Al Qadri menabrak truk di Tol Reformasi KM6, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9) lalu.

Al Qadri diduga mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan 127,3 kilometer per jam di jalan tol.

Pemilik kendaraan (Al Qadri) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut, kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar Kompol Mammat Rahmat kepada TIMOHH NEWS, Jumat (11/10). ).

Kecelakaan terjadi saat tersangka mengendarai mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 1539 CHJ dengan kecepatan tinggi menuju Bandara Internasional Sultan Hassanuddin. Anak-anak tersangka, istri dan seorang kerabatnya ada di dalam mobil.

Kecepatan kendaraan saat terjadi kecelakaan adalah 127,3 km/jam. Tidak tepat jika mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan yang hanya memperbolehkan 80 km/jam untuk jalur kanan dan 60 km/jam untuk jalur kiri. , ” kata Mammoth.

Al Qadri tidak bisa mengendalikan kendaraannya di jalan tol perbaikan KM 6. Mobil yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk di depannya. Akibatnya, bagian kiri mobil hancur dan tiga penumpang mengalami luka berat.

Tersangka tidak konsentrasi dan mengemudi ugal-ugalan sehingga menyebabkan kecelakaan dan meninggalnya dua orang di rumah sakit, ujarnya.

Meski al-Qadri ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tidak ditahan. Sebab, Al Qadri sangat membantu saat ujian.

“Tidak dalam tahanan. Tersangka suami Nurjanna (35) dan almarhum anaknya Muhammad Padlan (7),” ujarnya.

Akibat kecelakaan itu, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan 3 Ayat 109 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda. Rp 12 juta.

“Untuk saat ini, pengemudi truk hanya dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” kata Mammoth. (saya/pak)

Related Posts

Gedung Utama Polda Gorontalo Kebakaran

Jakarta, Timohh News – Kamis (31/10) dini hari, gedung induk Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo…

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, Timohh News — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman penjara terhadap mantan Presiden Garuda Indonesia Emirsja Satar menjadi 10 tahun dari semula lima tahun. Menurut majelis hakim tingkat banding,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Scan Barcode WiFi Pakai Cara Mudah Ini, Tak Perlu Aplikasi Tambahan

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 0 views
Scan Barcode WiFi Pakai Cara Mudah Ini, Tak Perlu Aplikasi Tambahan

Menhan AS Telepon Menhan Yahudi, Menlu AS Blinken Bakal ke Israel

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 1 views
Menhan AS Telepon Menhan Yahudi, Menlu AS Blinken Bakal ke Israel

Rupiah Terangkat ke Rp15.629 Berkat Data Penjualan Ritel

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 3 views
Rupiah Terangkat ke Rp15.629 Berkat Data Penjualan Ritel

Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 3 views
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?

Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 3 views
Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman