Jakarta, Timohh News —
Nikita Mirjani menegaskan kembali pentingnya menjebak Vadel Badjideh dan memenjarakannya. Tak hanya itu, ia ingin Vadel dihukum berat dan dipenjara dalam waktu lama.
Pada Kamis (12/9) ia melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melakukan aborsi dengan LM. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, mereka sedang mencari cara agar Wadel bisa tetap mendekam di penjara.
“Kurasa aku tidak akan melepaskannya,” kata Nikita, “kalau bisa selamanya.”
“Laporan polisi maksimal 15 tahun. Ini baru satu. Kita cari yang punya perbuatan berbeda, kita susun,” kata Fahmy.
Saat ini Nikita Mirjani hanya melapor kepada Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh. Laporan tersebut terkait dengan penyebaran informasi pribadi tentang putri kecil Nikita, LM.
Informasi yang dimaksud merupakan hasil USG yang diklaim terkait LM dan diperlihatkan kepada awak media saat konferensi pers Rajman dan Wadel, Jumat (20/9).
Saat itu, Razman menunjukkan kepada media hasil tes USG yang diklaimnya LM dan dikatakan dilakukan pada 14 September 2024. Dokumen yang hanya diperlihatkan kepada awak media itu disebut bahan uji.
Saat memperlihatkan hasil USG ke media, Rajman mempertanyakan tuduhan kliennya melakukan aborsi paksa. Menurut Rajman, jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak klinik dan L.M.
“Semua perlu memahami bahwa perbuatan anak di bawah umur tidak mempunyai kekuatan hukum,” jelas Fahmy. Kedua, yang ada dalam data anak di bawah umur adalah data pribadi.
Oleh karena itu, Razman disangkakan melanggar Pasal 4 UU Nomor 27 Tahun 2022 serta Pasal 67 dan Pasal 65 tentang perlindungan data pribadi. Rajman dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Oktober.
Nikita kemudian menjelaskan alasan perbedaan laporan Wadel Badjideh yang diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya.
“Iya biar polisi nggak ganggu. Biar mereka fokus ke kasus LM ini. Itu aja, share,” kata Nikita. (dis/chri)