Jakarta, Timohh News –
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, utang UMKM dan Himpunan Bank Negara (Himbara) di masa lalu sudah besar sehingga akan segera dihapuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini (menulis buku dan menulis kwitansi) hanya untuk menunjang Himbara, karena jumlah (utangnya) sudah besar. Dia (Himbara) bisa menulis buku, tapi (tidak bisa) menulis uang yang dibayarkan,” ujarnya. konferensi pers di Hotel Se Seasons, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Airlangga melanjutkan, “Ini sedang dalam proses. Jadi kita berharap ini bisa selesai dalam waktu singkat.”
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga memastikan pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk keringanan utang UMKM. Termasuk di dalamnya adalah laporan langsung para petani dan nelayan di Indonesia.
Ia mengatakan, bank pemerintah berbeda dengan bank swasta. Airlangga menegaskan, bank swasta otomatis bisa melakukan pembukuan dan mencatat pendapatan dari UMKM, namun Himbara tidak bisa.
“Karena kita tahu dulu ada program pemerintah yang berkaitan dengan pertanian. Kalau tidak ada tulisan (dan) tulisan, maka daftar orang, petani, nelayan yang melihat program itu dan permasalahannya, tertulis di arsip. Kementerian Keuangan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),’ jelas Airlangga.
“Jadi mereka (UMKM) sudah tidak bisa mengakses fasilitas perbankan. Oleh karena itu, ini semacam ‘moratorium’ bagi mereka yang membutuhkan,” imbuhnya.
Airlangga menegaskan, devaluasi dan pengurangan susu ini kita harapkan dapat memberikan kredit kepada masyarakat, khususnya petani dan nelayan.
Sebelumnya, Prabowo berencana membayar utang usaha kecil, usaha kecil menengah (UMKM), petani, dan nelayan.
Dian Ediana Eae, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan Badan Jasa Keuangan (OJK), mengatakan kerugian yang dialami bank-bank milik negara dan perusahaan jasa keuangan non-BUMN (LJK) belum termasuk kerugian pemerintah jika mengacu pada undang-undang tentang pembangunan dan konsolidasi’. e Jasa Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK menjamin bahwa kerugian pembayaran dan pembayaran piutang tak tertagih yang diterbitkan oleh bank-bank Negara dan bank-bank LJK non-Negara bukan merupakan kerugian Negara sepanjang dapat dibuktikan sepanjang perbuatannya baik dan prinsip-prinsipnya. tata kelola yang baik”, kata Dian dalam konferensi pers online, Jumat (1/11) dilansir Detik Finance.
Dia menjelaskan, bank swasta atau non-BUMN bisa digunakan untuk membayar utang. Namun hal ini merupakan hal baru bagi BRI Cs.
Oleh karena itu, OJK menilai usulan peraturan pemerintah (RPP) ke depannya bisa memberikan ketentuan khusus.
Jadi ketentuannya khusus untuk bank umum dan hanya berlaku untuk UMKM saja, ujarnya.
Pemerintah saat ini sedang mengerjakan peraturan tersebut. OJK terus berperan aktif dalam menindaklanjuti rumusan kasus tersebut.
(skt/pta)