Guru Supriyani Diperiksa Propam Soal Uang Damai Rp 50 Juta

Jakarta, Timohh News —

Supriani, terdakwa kasus penganiayaan anak, akan mendatangi Divisi Keselamatan dan Keamanan Profesi (PROPAM) Polda Sultra terkait permintaan denda sebesar 50 juta rupiah dalam kasusnya.

“Iya, rencananya besok akan dipanggil,” kata kuasa hukum Supriani, Andre Darmawan, kepada TIMOHH NEWS, Selasa (11 Mei).

Andre mengatakan, selama kasus pencabulan anak masih dalam penyidikan penyidik ​​kepolisian, Supriani diminta anggota Polri memberikan keterangan atas permintaan uang perdamaian sebesar 50 juta rupiah yang dilakukan penyidik ​​Propam Polda Sultra. .

“Iya (uang perdamaian sekitar Rp 50 juta),” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik ​​Divisi Propam Polda Sultra mendalami uang Rp 20 juta yang diterima Kapolres Baita dari terdakwa untuk menghindari penangkapan dalam kasus penganiayaan anak. Divisi Intelijen dan Keamanan, Aipda Wibowo Hasyim.

“Secara internal, kami telah membentuk tim untuk mengumpulkan informasi dari sekitar tujuh orang,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kompol Ais Christian, kepada TIMOHH NEWS, Jumat (1/11).

Penyidik ​​Propam Polda Sultra mengambil keterangan enam petugas Polsek Conway dan polisi Bait dalam kasus tersebut, kata ISIS.

Dia mengatakan: “Berdasarkan informasi yang diberikan oleh enam anggota dan dewan desa, penyidik ​​internal belum menyelidiki lebih lanjut.”

Sementara itu, ICE menyatakan mereka memeriksa Kapolsek Bait dan ayah korban, Apdu Vibov Hashim, karena dicurigai meminta uang tunai sebesar 50 juta rupiah untuk menghindari penangkapan terdakwa.

Anggota bertanya dan ayah korban memberikan pernyataan bahwa jika terbukti, mereka harus dituntut. Dia masih perlu menyelidiki lebih lanjut.

Ice mengatakan, penyelidikan sedang dilakukan atas penculikan guru SD Negeri 4 Baito, Supriani, yang hingga kini menuntut uang perdamaian dari 6 polisi dan kepala desa.

“Iya hampir, tapi kami masih melakukan penyelidikan internal,” ujarnya. (perdamaian/fra)

Related Posts

Dugaan Malaadministrasi Berdampak Pembatalan 233 Ijazah Stikom Bandung

Jakarta, Timohh News — Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung membatalkan ijazah 233 mahasiswa lulusan tahun 2018-2023. Stickum meminta para wisudawan mengembalikan ijazahnya ke kampus. Pemberhentian tersebut dilakukan atas perintah…

Dipindah ke Jakarta, Mary Jane Sementara Huni Lapas Pondok Bambu

Yogyakarta, Timohh News — Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, dipindahkan ke Jakarta dari Lapas Wanita IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunung Kidul, Provinsi DII, pada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dugaan Malaadministrasi Berdampak Pembatalan 233 Ijazah Stikom Bandung

  • By editor
  • Januari 23, 2025
  • 0 views
Dugaan Malaadministrasi Berdampak Pembatalan 233 Ijazah Stikom Bandung

Hasil Liga 1: PSIS 2 Kartu Merah, Persija Menang 2-0

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 1 views
Hasil Liga 1: PSIS 2 Kartu Merah, Persija Menang 2-0

Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 2 views
Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme

3 Alternatif Garam Dapur yang Lebih Menyehatkan, Kaya Nutrisi

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 2 views
3 Alternatif Garam Dapur yang Lebih Menyehatkan, Kaya Nutrisi

Bandara di AS Heboh Ada Penumpang Naik ke Sayap Pesawat

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 3 views
Bandara di AS Heboh Ada Penumpang Naik ke Sayap Pesawat

7 Contoh Sedekah selain Uang yang Bermanfaat dan Bernilai Pahala

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 3 views
7 Contoh Sedekah selain Uang yang Bermanfaat dan Bernilai Pahala