Jakarta, Timohh News –
Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Kejaksaan Agung akan turun tangan mengadili sekitar 300 pedagang sawit yang diduga menolak membayar pajak Rp300.
“Ada kabar baik, ada sumber uang yang besar. Kemarin saya dengar sendiri Jaksa Agung siap bekerja. Ini penipu dan mudah-mudahan di Kadin tidak ada 300 penipu,” kata adik laki-laki Prabowo usai pembicaraan ekonomi di Jakarta. Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23 Oktober).
Diakuinya, banyak pengusaha yang terlibat kasus tersebut bersedia melunasi utangnya dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, para pedagang koruptor akan membayar sekitar Rp189 triliun hingga Rp190 triliun.
Sisanya bisa dikembalikan ke negara pada tahun 2025.
“Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi lagi pada pengusaha miskin. Kami akan dibayar melalui denda dan lainnya, jangan sampai hal ini terjadi lagi!” kata Hasyim.
Sebanyak 300 pedagang sawit didakwa melakukan penggelapan pajak sebesar Rp 300 triliun. Tuntutan ini muncul setelah pemerintah mendapat laporan dari Satgas Pembuktian Tata Kelola Sawit dan Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Laporan tersebut mengungkap adanya penghindaran pajak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang melakukan kejahatan dengan melakukan penebangan hutan.
UU Karya Kreatif, khususnya Pasal 110 A dan 110 B, menjadi dasar klarifikasi pelanggaran tersebut.
Pasal 110A memuat ketentuan bahwa perusahaan yang telah beroperasi di kawasan hutan namun mempunyai izin usaha, dapat melanjutkan kegiatannya sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.
Saat ini, Pasal 110B memuat ketentuan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di hutan tanpa izin usaha tetap dapat melanjutkan usahanya selama membayar denda administratif.
(Minggu/Agustus)