Polisi Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 8 Orang Ditangkap

Jakarta, Timohh News —

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Sengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan markas penyewaan buku online.

Penggerebekan tersebut diarahkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M Sayadudi pada Jumat (7/11). Dia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pihaknya pada Kamis (6/11) lalu setelah menangkap empat tersangka.

Siahdudi mengatakan, empat tersangka yang ditangkap adalah RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29). Keempat pelaku ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat setelah mereka menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk menyimpan uang judi online.

“Mereka ditangkap karena memberikan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi serta memperluas kontrak nomor rekening, ATM, dan transaksi keuangan perjudian online di Kamboja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11).

Syahduddi mengatakan, setelah keempat pelaku ditangkap, penyidik ​​melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan lokasi yang diduga sebagai markas penyewaan akun judi online.

Berbekal informasi tersebut, tim mendatangi lokasi dan menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, detektif menangkap empat penjahat yang terlibat dalam asosiasi penyewaan rekening, katanya.

Rinciannya, tersangka RS (31) juga pemilik rumah, disusul DAP (27), Y (44), dan RF (28). Keempat tersangka didakwa menggunakan ponsel yang diinstal aplikasi M-Bank untuk menyimpan uang perjudian online di Kamboja, katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, telepon seluler yang terpasang M-Banking itu dikirim ke Kamboja melalui layanan pengiriman DHL di kawasan Pluit.

Syahduddi mengatakan, ponsel yang dikirimkan nantinya akan diterima oleh WNI untuk perjudian online di Kamboja.

Mereka menjelaskan, pemberi kerja akan mendapatkan Rp 500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim ke Kamboja untuk menyelesaikan transaksi. Sedangkan pemilik asli akun yang disewakan kepada Bookie di Kamboja menerima gaji Rp 1 juta per akun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 3, Pasal 80, Ayat 1 dan 2 Tahun 2011, serta UU Nomor 1, Pasal 27, Ayat 2 dan Pasal 45, Ayat 3, Pasal 45, Ayat 3 UU No. 2011.

(tfq/ugo)

Related Posts

4 Orang Ditemukan Tewas Tertimbun Longsor di Karo, 6 Masih Hilang

Medan, Timohh News — Sebanyak 4 dari 10 orang yang dinyatakan hilang akibat longsor di Desa Gunung Roh, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumut, ditemukan tewas. Enam orang masih dalam pencarian.…

Gibran Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih di Pilkada 2024

Jakarta, Timohh News — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak selektif dalam memantau Pilkada Serentak 2024. Dia meminta Bawaslu bersikap tegas dan adil kepada semua…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

4 Orang Ditemukan Tewas Tertimbun Longsor di Karo, 6 Masih Hilang

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 0 views
4 Orang Ditemukan Tewas Tertimbun Longsor di Karo, 6 Masih Hilang

Marquez Mau Duel dengan Bagnaia di MotoGP 2025

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 1 views
Marquez Mau Duel dengan Bagnaia di MotoGP 2025

Hajar Mike Tyson, Jake Paul Incar Lawan Canelo Alvarez?

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 2 views
Hajar Mike Tyson, Jake Paul Incar Lawan Canelo Alvarez?

Bahlil Buka Suara, Ojol Dilarang Beli Pertalite Masih Digodok

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 3 views
Bahlil Buka Suara, Ojol Dilarang Beli Pertalite Masih Digodok

Erick Bocorkan Masa Depan STY Usai Menang Lawan Arab Saudi

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 3 views
Erick Bocorkan Masa Depan STY Usai Menang Lawan Arab Saudi

Pesan Spesial An Se Young untuk Gregoria: Salut dan Panjatkan Doa

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 3 views
Pesan Spesial An Se Young untuk Gregoria: Salut dan Panjatkan Doa