Cara Perpanjang SIM November 2024, BPJS Aktif Jadi Syarat

Jakarta Timohh News —

Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperbaruinya setiap lima tahun sekali. Ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

“SIM Ranmore pribadi dan SIM Ranmore umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan diperpanjang sebelum berakhirnya masa berlaku. .menerapkan Mungkin mulai berlaku.” Baca artikelnya.

Proses perpanjangan SIM cukup sederhana dan tidak banyak berubah dari bulan ke bulan. Ini adalah deskripsinya.

Pengeluaran

Dalam melakukan perluasan kartu SIM pasti ada biaya yang dikeluarkan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya pengurusan perpanjangan SIM tetap tidak berubah. Mulai dari Rp 75.000 dan meningkat tergantung jenis SIM.

Berikut biaya perpanjangan SIM:

SIM C Rp 75.000 SIM A Rp 80.000 SIM A umum Rp 80.000 SIM BI/umum Rp 80.000 SIM BII/umum Rp 80.000 SIM D Rp 30.000 SIM Internasional Rp 225.000

Setelah mengetahui biaya perpanjangan SIM Anda perlu mendokumentasikan persyaratan dan langkah-langkah untuk menyelesaikan persyaratan perpanjangan.

1. Lampirkan SIM Anda yang lama dan masih berlaku.

Jangka waktu perpanjangan SIM maksimal adalah satu hari sebelum tanggal habis masa berlakunya. Pastikan Anda menyertakan salinan SIM Anda.

Jika Anda tidak sengaja memeriksa tanggal dan memperbarui SIM Anda setelah tanggal kedaluwarsa SIM tidak lagi dianggap valid. dan pelamar perlu mendapatkan kartu SIM baru

2. Melampirkan KTP dan fotokopi dokumen.

Anda harus membawa fotokopi KTP sesuai kebutuhan untuk proses perpanjangan SIM. Disarankan untuk membawa lebih dari satu salinan KTP Anda sebelum mengunjungi layanan keamanan SIM setempat.

3. Surat keterangan lulus psikotes.

Surat ini bisa Anda terima langsung di Satpass, Sim Corner atau Mobil SIM Keliling (Simling) setelah pemeriksaan kesehatan jiwa. Anda juga mempunyai pilihan untuk mengikuti tes psikologi online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi SIM ePPsi.

4. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif dari BPJS Kesehatan.

Bukti kepesertaan JKN menjadi syarat yang saat ini sedang diuji dalam proses penambahan dan pembuatan SIM baru. Uji coba akan dimulai pada 1 November 2024 di seluruh operator SIM Tanah Air.

Uji coba sebelumnya dilakukan di tujuh wilayah, antara lain Aceh, Sumatera Barat, DKI, Jakarta, dan Bali, pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

5. Isi formulir

Formulir ini dapat diisi langsung pada saat Anda mengunjungi Satpass, SIM Corner atau Surat Izin Mengemudi Keliling (Simling).

Namun, jika Anda memilih untuk memperpanjang SIM Anda secara online. Anda dapat mengakses formulir melalui situs resminya. https://sim.korlantas.polri.go.id

Perpanjang SIM Anda di Satpass

1. Kunjungi satpass, sim corner atau simulator terdekat sesuai lokasi Anda. 2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM Anda. 3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM. 4. Bayar biaya pajak sesuai jenis SIM Kartu SIM yang sedang Anda perpanjang 5. Lanjutkan dengan proses pengambilan sidik jari dan foto 6. Tunggu hingga petugas mengeluarkan SIM baru Anda. Jika formulir SIM kosong, sistem akan memberitahukan jadwal perpanjangan SIM.

1. Kunjungi website layanan SIM https://sim.korlantas.polri.go/devregi Atau melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) 2. Daftarkan SIM Anda secara online 3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM 4. Bayar biaya SIM sesuai ketentuan, sesuai pertumbuhan Anda.

(Rak/Mike)

Related Posts

20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

Jakarta, Timohh News: TBK, yang mencakup 20 listrik listrik dari pt vktt texto-miners, dimulai pada hari Sabtu (11/1). Produsen pertama tingkat lokal di wilayah itu dikeluarkan dengan panggilan VKT di…

Korlantas Polri Perlihatkan Bentuk BPKB Elektronik untuk 2025

Jakarta, Timohh News – Korlantas Poli menggambarkan jenis properti mobil elektronik (BPKB), juga alias, yang akan diluncurkan pada awal 2025. Subdirektorat BPKB, Ditregiddent, Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan bahwa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 33 views
‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 33 views
Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 33 views
Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 39 views
Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 32 views
20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 47 views
Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni