Jakarta, Timohh News —
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman penjara terhadap mantan Presiden Garuda Indonesia Emirsja Satar menjadi 10 tahun dari semula lima tahun.
Menurut majelis hakim tingkat banding, Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan pokok jaksa yakni Pasal 2 ayat (1) bersama-sama. dengan Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1.1 KUHP.
“Menghukum terdakwa Emirsya Satar 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rubel, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan enam bulan penjara,” demikian bunyi putusan yang dikutip Senin. (28/10). ). .
Nomor Perkara : 56/Pid.Sus-TPK/2024/PTmemiliki Ketua Majelis Hakim Sumpeno dengan anggota Sugeng Riyono, Subachran Hadi Mulyono, Hotma Marya Marbun dan Gatut Sulistyo. Wakil Panitera Sumira. Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Emirsia juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar $86.367.019 dalam waktu satu bulan setelah keputusan tersebut mengikat secara hukum.
Jika tidak membayar maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi ganti rugi, dengan syarat jika harta kekayaannya tidak mencukupi maka ia akan divonis delapan tahun penjara.
Pemanggilan terdakwa dengan dua tingkat biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp2.500,- pada tingkat banding, kata hakim.
Putusan ini lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Emirsyah lima tahun penjara dan denda Rp.
Hakim pengadilan sebelumnya juga menjatuhkan hukuman tambahan sebesar $86,367,019, yaitu hukuman penjara dua tahun, terhadap Emirsia.
Emirsyah disebut menimbulkan kerugian finansial negara hingga US$609.814.504 atau sekitar Rp 9,37 triliun terkait dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Kejahatan tersebut dilakukannya bersama Agus Vajudo selaku mantan executive project manager PT GA Aircraft Delivery dan Hadinoto Soedigno selaku mantan direktur teknik dan manajemen armada PT Garuda Indonesia pada 2007-2012. dalam (almarhum).
Kemudian Soetikno Soedarjo selaku mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management International serta sebagai perantara (commercial counsel) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
Kemudian dengan mantan VP Fleet Acquisitions PT GA Adrian Azhar, mantan VP Finance Management PT GA Albert Burhan dan mantan VP Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.
Kegiatan kriminal bersama tersebut dilaporkan menguntungkan beberapa perusahaan, yakni Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC). (ryn/fra)