Jakarta, Timohh News –
Kementerian Perdagangan (Kemenperina) terus melarang pembelian dan penjualan ponsel Google Pixel di Indonesia. Periksa alasannya.
Menteri Perdagangan Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, alasan pemerintah melarang Google Pixel karena produk tersebut belum memiliki Sertifikat Nasional (TKDN).
“Produk dari Google, Google Pixel, kami pastikan selama produk tersebut memiliki sertifikat TKDN dan mengikuti prosedur yang kami tetapkan, maka produk tersebut tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febri dalam rilis IKI. acara di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (31/10), tentang Sec.
Ia menjelaskan, masyarakat tetap bisa membeli barang-barang tersebut dari luar negeri dengan menggunakan bagasi penumpang dan barang hantaran sesuai Pasal 35 UU Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Situasinya jika seorang penumpang tidak memiliki lebih dari dua barang dalam setahun.
Namun, menurut Febri, cara tersebut merupakan salah satu cara yang sering dilakukan masyarakat untuk mencuri dan menjual produk tersebut di Indonesia.
Jadi kalau dalam setahun penumpang membawa barang elektronik berkali-kali tidak boleh. Kedua, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, tegasnya.
Menurut data Kementerian Perindustrian, jumlah produk Google Pixel mulai dari bagasi dan pengiriman akan mencapai hampir 22 ribu unit pada tahun 2024.
“Apakah kita pantau? Tentu akan kita pantau dan kalau ada yang memperjualbelikannya, kita minta dinas/penanggung jawab atau aparat kepolisian untuk melawannya karena itu termasuk tindak pidana,” jelas Febri.
Dia memastikan, jika pihaknya kedapatan melarang penjualan alat komunikasi, maka dia akan diproses secara hukum. Menurutnya, pemerintah juga bisa menghapus IMEI produk tersebut.
“Alat ini tidak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami mengimbau masyarakat tidak membeli alat komunikasi yang berasal dari bagasi dan pengiriman, meski ada IMEI bea cukai,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Perindustrian mendorong kebijakan TKDN dan peraturan sejenisnya untuk mendorong keadilan bagi seluruh investor yang berinvestasi di Indonesia dan menciptakan nilai tambah dalam negeri.
Kementerian Perdagangan sebelumnya juga mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia. Hingga Februari lalu, pemerintah tidak melarang peredaran iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri, namun menyatakan ponsel terbaru Apple tersebut tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang [dari luar negeri] masuk hukum, namun melanggar hukum saat jual beli di dalam negeri. Sebab, tidak memperbolehkan ponsel masuk ke Indonesia, yaitu untuk kepentingan mereka sendiri. gunakan, “kata Febri.
(tim/dmi)