Istana: Tak Ada Aturan yang Larang Pak Prabowo Endorse Calon Pilkada

Jakarta, Timohh News –

Istana Kepresidenan melakukan pemungutan suara setelah CEO Jarindara Pravo Subianto mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Inasin.

Hassan Nasbi, Kepala Layanan Komunikasi Kepresidenan, mengatakan dalam pernyataan dukungannya bahwa Prabo menjabat sebagai CEO Jarindra, yang mengkampanyekan calon presiden daerah yang didukungnya.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabo mengusung calon. Pak Prabo adalah ketua umum partai,” kata Hassan, Minggu (10/11).

Hassan menjelaskan, sebagai Ketua Umum partai, Prabo menandatangani usulan usulan calon kepala daerah. Oleh karena itu, otomatis Prabo mendukung beberapa calon pada kontestasi Pilkada 2024.

“Calon yang direkomendasikan Jarindra, partai Pak Prabhu, sudah pasti calon yang didukungnya,” ujarnya.

Hassan juga mengatakan, aturan netralitas dalam pilkada hanya diperuntukkan bagi TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, anak buah Pravo di Kabinet Merah Putih, yang sebagian besar berasal dari partai politik, tidak dilarang mendukung salah satu pasangan calon bahkan berkampanye.

“Presiden dan pejabat publik dapat berpartisipasi dalam kampanye tanpa harus mengajukan cuti dari kantor atau hari kerja.”

Senada, Ketua Umum Partai Jarindra Dasco mengatakan, dukungan Prabo terhadap duet Ahmad Lutfi-Taj Inasin di Pilkada Jawa Tengah 2024 merupakan pendekatan yang wajar bagi Ketum Partai Jarindra itu untuk mendukung koalisi partai.

Dasco mengatakan, ajakan Prabo kepada masyarakat Jateng untuk memilih Lutfi-Yina adalah hal yang wajar, bahkan pimpinan parpol pun tampil sebagai pendukungnya.

“Pak Prabo menegaskan dukungannya terhadap pasangan calon, begitu pula Ketua Umum Jarindra, dan sebagai bagian dari koalisi partai pro Luthefi, ketua partai lain juga menyatakan dukungannya terhadap Luthefi.” / 11).

Dasco juga mengatakan, sikap Prabo terhadap sistem pemilihan salah satu calon Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang menyatakan bahwa presiden dapat berkampanye sebagai pejabat publik. (arang / tanah liat)

Related Posts

Gibran Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih di Pilkada 2024

Jakarta, Timohh News — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak selektif dalam memantau Pilkada Serentak 2024. Dia meminta Bawaslu bersikap tegas dan adil kepada semua…

RK Gagas Berangkatkan Pelayan Tiap Agama di Jakarta ke Tanah Suci

Jakarta, Timohh News — Calon Gubernur Nomor 1 DKI Jakarta, Ridwan Kamil (RK) mencanangkan program pengiriman abdi agama ke tanah suci masing-masing. Pelayanan dari agama lain juga bisa ke Tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Marquez Mau Duel dengan Bagnaia di MotoGP 2025

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 0 views
Marquez Mau Duel dengan Bagnaia di MotoGP 2025

Hajar Mike Tyson, Jake Paul Incar Lawan Canelo Alvarez?

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 2 views
Hajar Mike Tyson, Jake Paul Incar Lawan Canelo Alvarez?

Bahlil Buka Suara, Ojol Dilarang Beli Pertalite Masih Digodok

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 3 views
Bahlil Buka Suara, Ojol Dilarang Beli Pertalite Masih Digodok

Erick Bocorkan Masa Depan STY Usai Menang Lawan Arab Saudi

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 3 views
Erick Bocorkan Masa Depan STY Usai Menang Lawan Arab Saudi

Pesan Spesial An Se Young untuk Gregoria: Salut dan Panjatkan Doa

  • By editor
  • Desember 4, 2024
  • 3 views
Pesan Spesial An Se Young untuk Gregoria: Salut dan Panjatkan Doa

Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?

  • By editor
  • Desember 3, 2024
  • 2 views
Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?