Jakarta, Timohh News —
Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) bangkrut.
Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dilakukan Ketua MK Moch Ansor pada Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, pemohon menyatakan tergugat tidak memenuhi kewajibannya kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.
Pemohon kemudian meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta agar tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Terkait keputusan tersebut, Sritex belum memberikan penjelasan.
(sfr/sfr)