Alex Marwata Gugat Aturan ke MK soal Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Jakarta, Timohh News —

Wakil Presiden Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) Alexander Marvata bersama dua pegawai Badan Pemberantasan Korupsi mengajukan penilaian terhadap Pasal 36 Undang-Undang Penghapusan Komisi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). tentang korupsi.

Kedua pegawai KPK tersebut adalah Lis Kartika Sari sebagai auditor muda KPK dan Maria Francisca sebagai direktur eksekutif sekretariat manajemen. Permohonan uji materi akan diterima pada hari Senin tanggal 4 November 2024.

Mereka menunjuk Periati BR Ginting, Ario Montana dan Abdul Hakim dari Kantor Hukum GSA sebagai kuasa hukumnya.

“Para pemohon mengajukan permohonan perubahan substantif terhadap ketentuan Pasal 36 Ayat “a” UU 19 Tahun 2019 terkait perubahan kedua UU 30 Tahun 2002 tentang Penghapusan Komisi UU 19 Tahun 2019. Korupsi (UU KPK),” bunyi pernyataan itu. . Alex dkk diterima TIMOHH NEWS, Kamis (7/11).

Pasal 36 Ayat “A” Undang-Undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Pimpinan BPK tidak boleh mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang karena sebab apapun berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.” oleh Komisi Pencegahan Korupsi”.

Alex dkk menguji norma tersebut dengan Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD 1945.

Pasal 28(d)(1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlindungan hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sedangkan Pasal 28 I Ayat 2 menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. atas dasar apa pun dan berhak atas perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Alex menilai hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 36 Ayat A UU BPK. Sebab, pertemuannya dengan Eko Darmant yang kini menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang sekaligus mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta diliput Polda Metro Jaya.

Secara khusus, menurut Alex, pertemuan itu dimaksudkan untuk mendengarkan laporan dugaan korupsi yang dilakukan Eko. Selain itu, pertemuan tersebut resmi digelar di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi yang diikuti para pegawai bidang tersebut.

Menurut Alex, pertemuan itu dilakukan untuk memenuhi tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan PKC.

Pertemuan selanjutnya dilakukan Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36(a) (Bukti P-22). Apapun alasannya, “pasal quo menyebabkan Pemohon 1 menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana tersebut,” kata Alex dalam mosinya.

“Dengan demikian, akibat ketentuan Pasal 36 huruf a yang kurang memberikan kepastian hukum, maka telah dipertimbangkan tindakan yang dilakukan dengan itikad baik bahkan pemenuhan kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum. Oleh karena itu, telah dimulai prosedur penyidikan terhadap peristiwa-peristiwa yang termasuk pelanggaran ketentuan Pasal 36 “A” Undang-Undang “Pencegahan Tipikor”, lanjutnya.

Dalam keadaan tersebut, para Pemohon yang merupakan pegawai KPK menilai hak konstitusional mereka atas keamanan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan perintah hukum juga telah dilanggar.

“Kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh penjabaran norma Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengakibatkan kerugian bagi pegawai, khususnya tidak jarang kita meminta pegawai KPK untuk melakukan hal tersebut. proses. Penyidikan terhadap dugaan pelanggaran norma Pasal 36 ayat a yang tidak rentan secara hukum, karena “oleh karena itu, karena kerentanan dan diskriminasi, ketentuan Pasal 36 ayat a Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. Pemohon 2 dan pemohon terluka. 3 sebagai pegawai KPC”.

Pernyataan tersebut juga menjelaskan persoalan diskriminasi. Menurut Alex, pimpinan dan pegawai KPC diperlakukan berbeda atau didiskriminasi dalam menjalankan tugasnya dibandingkan dengan jaksa dan aparat kepolisian.

Tidak ada akibat hukum apabila jaksa atau aparat kepolisian menerima kunjungan warga yang ingin melaporkan, mengadu, atau memberikan informasi.

“Bahwa pemberlakuan Pasal 36 huruf a juncto Pasal 37 menimbulkan kerugian bagi para Pemohon selaku Ketua dan Pegawai Komisi Pemberantasan Tipikor, melanggar hak konstitusional para Pemohon berupa ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengannya. . Kewajiban hukum di satu sisi bersifat perintah (Pasal 6 UU Pencegahan Tindak Pidana Korupsi), dan di sisi lain “hal-hal lain yang dilarang (Pasal 36, Pasal 37 UU KP) bersifat diskriminatif.” dan kurang memiliki kepastian hukum, sehingga kami dapat dengan tegas mengatakan bahwa penerapan Pasal Quo merugikan hak konstitusional pemohon.”

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 36(a) UU Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

TIMOHH NEWS berupaya mengonfirmasi permintaan Alex meninjau materi tersebut melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada jawaban.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Pengaduan Masyarakat (Duma) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak yang berperkara yakni Eko Darmant pada 23 Maret lalu.

Polisi kemudian melakukan verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan informasi, dan menyiapkan laporan informasi (OP).

Polisi juga mengeluarkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan pada tanggal 5 April 2024 dan diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.

Alex memberikan keterangannya kepada penyidik ​​Polda Metro Jaya, Selasa (15 Oktober).

KPK melalui juru bicaranya Tessa Mahardik Sugiarto menjelaskan pertemuan Alex dengan Eko diketahui pimpinan KPK lainnya. Selain Alex, kata dia, dalam rapat yang digelar pada 9 Maret 2023 itu juga turut hadir pegawai bidang pengaduan masyarakat dan akuntansi pengadilan.

Meski begitu, Tessa menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati dan bekerja sama dengan proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, serta etika yang saat ini diterapkan di jajaran pimpinan KPK.

“Kami yakin proses pelaksanaan hukum dan etika ini akan dilakukan secara obyektif dan sesuai dengan norma,” kata Tessa, Jumat (18/10).

(ryn/ugo)

Related Posts

Dipindah ke Jakarta, Mary Jane Sementara Huni Lapas Pondok Bambu

Yogyakarta, Timohh News — Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, dipindahkan ke Jakarta dari Lapas Wanita IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunung Kidul, Provinsi DII, pada…

Ribuan Makanan Disebar ke Sekolah Jakarta, Ada Ayam & Tumis Kacang

Jakarta, Timohh News — Unit Pelayanan Gizi Tambahan (SPPG) atau Dapur Umum di Palmera, Jakarta Barat mulai membagikan paket sembako untuk program makanan bergizi gratis pada Senin pagi (6/1). Pantauan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Hasil Liga 1: PSIS 2 Kartu Merah, Persija Menang 2-0

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 1 views
Hasil Liga 1: PSIS 2 Kartu Merah, Persija Menang 2-0

Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 2 views
Jangan Disalahkan, Ini Alasan Perempuan Suka Memalsukan Orgasme

3 Alternatif Garam Dapur yang Lebih Menyehatkan, Kaya Nutrisi

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 2 views
3 Alternatif Garam Dapur yang Lebih Menyehatkan, Kaya Nutrisi

Bandara di AS Heboh Ada Penumpang Naik ke Sayap Pesawat

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 3 views
Bandara di AS Heboh Ada Penumpang Naik ke Sayap Pesawat

7 Contoh Sedekah selain Uang yang Bermanfaat dan Bernilai Pahala

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 3 views
7 Contoh Sedekah selain Uang yang Bermanfaat dan Bernilai Pahala

Kenapa Indonesia Tidak Ada Salju?

  • By editor
  • Januari 22, 2025
  • 4 views
Kenapa Indonesia Tidak Ada Salju?