JAKARTA, Timohh News —
Presiden Prabowo Subianto menandatangani tujuh peraturan presiden (perpres) baru terkait koordinasi kementerian. Aturan baru tersebut antara lain jabatan wakil menteri di tujuh kementerian koordinator Kabinet Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa menunjuk Wakil Menteri. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 145 Tahun 2024.
Pasal 3 Ayat 1 Perpres tersebut mengatur bahwa “Menteri Koordinator dapat melakukan pengawasan terhadap Departemen Koordinasi dengan bantuan Menteri Koordinator setelah diangkat oleh Presiden.”
Menteri Koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pejabat ini melapor dan melapor kepada Wakil Menteri.
Ruang lingkup kerja Wakil Menteri meliputi dua bidang: Pertama, menetapkan dan/atau melaksanakan kebijakan kementerian yang terkoordinasi. Kedua, membantu Kementerian Koordinator mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis di seluruh unit Kementerian Koordinator.
Aturan serupa juga tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 146 Tahun 2024. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Kak Emin mungkin punya Wakil Menteri Koordinator.
Aturan ini juga disebutkan dalam Perpres Nomor 141-147 Tahun 2024. Prabowo menciptakan posisi wakil menteri di tujuh kementerian koordinator.
Hingga saat ini, posisi wakil koordinator baru terisi dua orang. Mereka adalah Deputi Koordinator Kebijakan dan Keamanan Ludwig Paulus dan Deputi Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Pemerintahan Merah Putih saat ini terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri. Ada 19 calon kementerian baru di era Prabowo.
(DHHF/Teh)