Jakarta, Timohh News —
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu harus ditolak dan ditunda.
Menurut laporan Anadolu Agency, dalam dokumen yang diunggah ke situs ICC, Khan meminta untuk menolak banding Israel karena keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.
Khan mengatakan Israel tidak bisa mengajukan banding sebelum ICC mengambil keputusan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma. Namun, proses banding berpeluang dikembalikan ke tingkat hukum berikutnya.
“Keputusan ini bukan merupakan keputusan yurisdiksi, oleh karena itu, keputusan ini tidak dapat diajukan banding secara langsung berdasarkan Pasal 82 (1) (a) Statuta,” kata Khan.
Oleh karena itu, proses banding ini harus ditunda dan Permintaan Penundaan Israel harus ditolak sementara proses di Sidang Praperadilan mengenai keputusan yang sama terus berlanjut, lanjutnya.
Pada Rabu (27/11), pemerintah Israel mengajukan banding atas penangkapan Perdana Menteri Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant oleh ICC.
“Israel mempermasalahkan yurisdiksi ICC dan keabsahan surat perintah penangkapan,” kata kantor Perdana Menteri Netanyahu, seperti dikutip AFP.
“Jika pengadilan menolak permintaan tersebut, pengadilan sekali lagi akan menunjukkan kepada Israel di Amerika Serikat dan dunia bagaimana ICC memihak Israel,” katanya.
Pada tanggal 21 November, ICC mengatakan mereka telah menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan dan kekejaman lainnya.
(DNA/DNA)