Jakarta, Timohh News —
Sidang mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus dugaan korupsi sedang dipersiapkan pekan ini. Sidang itu terkait dengan beberapa tuduhan terhadap Najib Razak atas dugaan korupsi.
Seperti diberitakan AFP, Minggu (12/01), sidang akan digelar pada Senin (12/02) di Pengadilan Tinggi Malaysia. Dia akan memulai pembelaannya terhadap empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan dugaan suap sebesar $510 juta.
Ia juga akan membela diri terhadap dua belas dakwaan terhadap dirinya dalam kasus pencucian uang. Kasus-kasus tersebut antara lain Tanore Finance Corp yang diduga digunakan untuk menyalurkan dana dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan dia semakin bertekad untuk melawan kasus ini. Namun, jika Najib terbukti bersalah, ia akan menghadapi denda besar dan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap dakwaan.
Selain itu, Najib Razak juga mengajukan banding untuk menjalani sisa hukumannya dengan status tahanan rumah.
Sidang banding juga akan digelar pada pekan ini, tepatnya Kamis (11/05) di Pengadilan Tinggi. Pengadilan akan mendengarkan putusan Najib mengenai permohonan tahanan rumah.
Permintaan tahanan rumah dilakukan karena ada perintah dari mantan raja yang memperbolehkannya menjalani sisa masa hukumannya di rumah.
Najib meminta pengadilan mendorong pemerintah untuk mengonfirmasi keberadaan dekrit kerajaan dan melaksanakan perintah tersebut. Namun pengadilan menolak permohonan tersebut karena tuntutan Najib tidak diterima sebagai bukti.
Dengan begitu, jika Pengadilan Banding mengeluarkan keputusan yang memenangkan Najib, permohonan tersebut akan ditinjau kembali di pengadilan.
Najib Razak ditangkap oleh MACC, juga dikenal sebagai Komisi Anti Korupsi Malaysia, pada atau setelah berpartisipasi dalam pemilu Malaysia pada 3 Juli 2018. Dia ditangkap sehubungan dengan kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.
Total, Najib Razak menghadapi 42 dakwaan dan 35 dakwaan dalam empat persidangan lainnya yang belum diputuskan. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Najib Razak dan denda RM210 juta.
Dia mendekam di penjara Kajang saat menjalani hukumannya. Namun, pada 6 Februari 2024, hukumannya diringankan menjadi enam tahun penjara dan denda RM50 juta.
(frl/akhir)