Sidang Pembelaan Eks PM Malaysia Najib Razak Akan Digelar Pekan Ini

Jakarta, Timohh News —

Sidang mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam kasus dugaan korupsi sedang dipersiapkan pekan ini. Sidang itu terkait dengan beberapa tuduhan terhadap Najib Razak atas dugaan korupsi.

Seperti diberitakan AFP, Minggu (12/01), sidang akan digelar pada Senin (12/02) di Pengadilan Tinggi Malaysia. Dia akan memulai pembelaannya terhadap empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan dugaan suap sebesar $510 juta.

Ia juga akan membela diri terhadap dua belas dakwaan terhadap dirinya dalam kasus pencucian uang. Kasus-kasus tersebut antara lain Tanore Finance Corp yang diduga digunakan untuk menyalurkan dana dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan dia semakin bertekad untuk melawan kasus ini. Namun, jika Najib terbukti bersalah, ia akan menghadapi denda besar dan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap dakwaan.

Selain itu, Najib Razak juga mengajukan banding untuk menjalani sisa hukumannya dengan status tahanan rumah.

Sidang banding juga akan digelar pada pekan ini, tepatnya Kamis (11/05) di Pengadilan Tinggi. Pengadilan akan mendengarkan putusan Najib mengenai permohonan tahanan rumah.

Permintaan tahanan rumah dilakukan karena ada perintah dari mantan raja yang memperbolehkannya menjalani sisa masa hukumannya di rumah.

Najib meminta pengadilan mendorong pemerintah untuk mengonfirmasi keberadaan dekrit kerajaan dan melaksanakan perintah tersebut. Namun pengadilan menolak permohonan tersebut karena tuntutan Najib tidak diterima sebagai bukti.

Dengan begitu, jika Pengadilan Banding mengeluarkan keputusan yang memenangkan Najib, permohonan tersebut akan ditinjau kembali di pengadilan.

Najib Razak ditangkap oleh MACC, juga dikenal sebagai Komisi Anti Korupsi Malaysia, pada atau setelah berpartisipasi dalam pemilu Malaysia pada 3 Juli 2018. Dia ditangkap sehubungan dengan kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

Total, Najib Razak menghadapi 42 dakwaan dan 35 dakwaan dalam empat persidangan lainnya yang belum diputuskan. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Najib Razak dan denda RM210 juta.

Dia mendekam di penjara Kajang saat menjalani hukumannya. Namun, pada 6 Februari 2024, hukumannya diringankan menjadi enam tahun penjara dan denda RM50 juta.

(frl/akhir)

Related Posts

Iran Bantah Bertemu dengan Elon Musk

Jakarta, Timohh News – Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran membantah laporan New York Times bahwa utusan Teheran untuk PBB bertemu dengan miliarder teknologi AS Elon Musk. Dalam wawancara dengan…

Jaksa Tolak Permohonan Banding, Netanyahu Tetap Jadi Buronan ICC

Jakarta, Timohh News — Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, mengatakan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu harus ditolak dan ditunda. Menurut laporan Anadolu Agency,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Samsung Galaxy S24 FE dan Galaxy Tab S10 Rilis di RI, Cek Harganya

  • By editor
  • Januari 8, 2025
  • 0 views
Samsung Galaxy S24 FE dan Galaxy Tab S10 Rilis di RI, Cek Harganya

Partai Gelora Cabut Dukungan dari Respati-Astrid di Pilkada Solo

  • By editor
  • Januari 7, 2025
  • 0 views
Partai Gelora Cabut Dukungan dari Respati-Astrid di Pilkada Solo

Pengertian Iman dalam Islam secara Bahasa dan Istilah

  • By editor
  • Januari 7, 2025
  • 1 views
Pengertian Iman dalam Islam secara Bahasa dan Istilah

Iran Bantah Bertemu dengan Elon Musk

  • By editor
  • Januari 7, 2025
  • 1 views
Iran Bantah Bertemu dengan Elon Musk

Cuaca Buruk, Perjalanan Whoosh Alami Keterlambatan Hari Ini

  • By editor
  • Januari 7, 2025
  • 2 views
Cuaca Buruk, Perjalanan Whoosh Alami Keterlambatan Hari Ini

Pengacara di Bone Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin, Peluru 8 Mm

  • By editor
  • Januari 7, 2025
  • 2 views
Pengacara di Bone Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin, Peluru 8 Mm