Pengacara di Bone Tewas Ditembak Pakai Senapan Angin, Peluru 8 Mm

Makassar, Timohh News —

Peristiwa penembakan yang menyebabkan tewasnya pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Boe Sulawesi Selatan, pelaku menggunakan senapan angin dan peluru 8 milimeter.

Kabid Humas Polda Sulsel Kompol Didik Supranoto mengatakan, tidak ada aturan penggunaan senapan angin untuk meminta izin penggunaannya.

Saya konfirmasi ke Direktur Intelijen bahwa senapan angin ini tidak sah, kata Didik Supranoto, Jumat (3/1).

Namun, Didik mengatakan, para importir senjata angin sebaiknya lapor ke polisi agar bisa didaftarkan.

“Harusnya importir senjata angin memberitahukan kepada Intelkam, lalu masuk ke database dan diberikan izin, tapi izinnya tidak ada. Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin,” ujarnya.

Sementara itu, kata Didik, satgas gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik senjata tersebut.

Mungkin dari pihak desa atau dari aparat desa di sana (warga) yang punya senapan angin ini. Manti akan kita periksa dan bawa ke ruang tes untuk uji balistik” jelasnya.

Didik mengatakan, lokasi kejadian berada di rumah korban yang masih dalam perbaikan sehingga terbuka. Saat penembakan terjadi, korban sedang makan bersama keluarganya dan duduk di samping istrinya.

“Gedung tempat terjadinya kejahatan sudah selesai, namun saat selesai tidak ada pintunya, kaca (jendela) belum dipasang, sehingga masih terbuka. Mereka sedang makan bersama di dalam kamar, namun kemudian terdengar suara-suara. suara senapan angin, dan saat itulah korban berbaring, lalu setan keluar, tapi tidak ada orang di sana,” ujarnya.

(Tuan/putri)

Related Posts

Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni

Jakarta, Timohh News – Seorang anggota tidak adanya kriminal bersenjata, seorang anggota Manajer Penusuan Bersenjata (KB), yang namanya adalah Distrik Benuni Tilukiti. Staf gabungan, CBICI Benchoni Benituni Binetoni Earth, adalah…

Alasan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jakarta, Timohh News – Mahkamah Agung (MA) menunjukkan bahwa memperhitungkan hakim, menolak permintaan Vina dan Eki di Cirebon, Sakatatat Tao. Seorang juru bicara Yanto saya mengatakan kasus yang diuji adalah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 32 views
‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 31 views
Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 32 views
Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 37 views
Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 29 views
20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 43 views
Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni