Jakarta, Timohh News —
Masyarakat Indonesia boleh mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024 untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September (G30S).
Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam perang kemerdekaan Indonesia.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024, seluruh masyarakat Indonesia diperintahkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September. 2024.
Kemudian keesokan harinya tanggal 1 Oktober 2024 pengibaran bendera tiang penuh pada pukul 06.00 waktu setempat.
Selanjutnya dilaksanakan upacara pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB atau setelah upacara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di kantor masing-masing.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Republik Indonesia, serta Pasal 14 Lagu Kebangsaan, bendera dikibarkan dengan hormat setengah tiang.
Diawali dengan pengibaran bendera hingga mencapai puncak tiang dan berhenti sejenak sebagai tanda penghormatan. Bendera kemudian diturunkan hingga mencapai posisi setengah tiang.
Mengapa bendera setengah tiang pada tanggal 30 September?
Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Dengan mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September, diharapkan masyarakat Indonesia dapat mengingat dan mengenang jasa para pahlawan yang berjuang untuk negara.
Terbang setengah tiang juga menyampaikan rasa gembira dan persatuan. Perbuatan ini menjadi penanda bahwa perjuangan para pahlawan patut diapresiasi dan tidak akan dilupakan oleh generasi mendatang.
Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan rasa cinta tanah air dan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Rangkuman laman resmi Ensiklopedia Sejarah Indonesia (Kemdikbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, G30S adalah penculikan dan pembunuhan enam jenderal Angkatan Darat dan seorang ajudannya di Jakarta pada pagi hari tanggal 1 Oktober 1965.
Rapat dipimpin Letkol Ontong dan sejumlah pengurus Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam peristiwa tersebut, tiga jenderal seperti Brigjen Ahmed Yani, Brigjen Donald Isaacs Pandjitan, dan Mayjen Harjo Mas Tertudarmo tewas dalam penculikan tersebut.
Mayor Jenderal R. Tiga jenderal lainnya bernama Surapto, Mayjen Siswando Parman, dan Brigjen Sotojo Sisumihardjo digantung di perkebunan.
Letnan Satu Pierre Andres Thandian, wakil Jenderal Abdul Haris Nasoshan, juga tewas dalam insiden tersebut. Jenazah para jenderal itu kemudian dibuang ke sumur tua di Lubang Buaya.
Disepakati untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2024. Semoga kita selalu mengingat upeti dan penghormatan para pahlawan yang telah berjuang untuk negara. (joh/joh)