Jakarta, Timohh News —
Masa jabatan Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah berakhir dan resmi digantikan oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden periode 2024-2029.
Jika masa jabatannya sebagai Presiden RI berakhir, Joko Widodo akan mendapat pensiun. Berapa Dana Pensiun dan Tunjangan Pensiun Jokowi?
Jokowi menerima manfaat program Pensiun dan Jaminan Hari Tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Jasa Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Persero) atau Taspen pada Rabu (6/11) di Surakarta, Jawa Tengah.
Manfaat program tersebut disampaikan langsung kepada Jokowi oleh Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, dan Direktur Kepatuhan & Pengendalian Bank Mandiri Taspen Resi Lora.
Berikut nilai dana pensiun dan tunjangan hari tua yang diberikan TASPEN kepada Jokowi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 25 Tahun 1981 dan UU No. 7 Tahun 1987 pasal 6 par. 2, Jokowi berhak mendapat pensiun sebesar 100 persen gaji pokok terakhirnya.
Gaji terakhir Jokowi saat keluar dari kursi kepresidenan adalah Rp30,2 juta. Artinya, jumlah tersebut akan diterima Jokowi sebagai dana pensiun seumur hidup.
Gaji Jokowi enam kali lipat lebih tinggi dibandingkan gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) yakni sekitar Rp5 juta.
TASPEN mencairkan uang pensiun mulai tanggal 1 November 2024. Uang pensiun dibayarkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Jokowi mengapresiasi TASPEN atas layanan yang diterimanya. Menurutnya, pelayanan TASPEN cepat dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Saya menyampaikan apresiasi atas layanan pengambilan bola TASPEN. Pelayanannya cepat, terima kasih kepada TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis.
Selain pensiun bulanan, seluruh peserta program pensiun TASPEN mendapatkan beberapa manfaat lain, seperti: Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiun ke-13. Program Pensiun Berkelanjutan Pensiun bagi janda dan anak yatim piatu. Santunan kematian apabila peserta meninggal dunia.
Sekretaris Perusahaan TASPEN Henra mengatakan, pemberian tunjangan pensiun kepada Jokowi merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai kepala negara.
“Kami berharap dana pensiun ini dapat membawa manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo untuk menjalani masa pensiunnya dengan nyaman dan tenteram. TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, khususnya yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan pelayanan terbaik yang menunjang kesejahteraannya. berada di masa pensiun mereka,” katanya.
Itu adalah besaran dana pensiun dan tunjangan hari tua yang diterima Jokowi yakni Rp 30,2 juta per bulan serta sejumlah tunjangan dan tunjangan lain yang diterimanya. (yuh/yuh)