Jakarta, Timohh News —
Amnesty International, sebuah organisasi nirlaba di bidang hak asasi manusia (HAM), mengatakan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu buron setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoava Gallant menyusul serangan pasukan Zionis di Palestina.
“Perdana Menteri Netanyahu kini menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard kepada Aljazeera, Kamis (21/11).
“Anggota ICC dan seluruh masyarakat tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim ICC yang independen dan tidak memihak,” ujarnya.
Callamard meminta semua negara ICC dan sekutu Israel untuk menghormati keputusan tersebut dengan menangkap Netanyahu dan mengadilinya.
Tindakan ICC akan membatasi pergerakan mereka, karena salah satu dari 124 negara anggota ICC akan terpaksa menangkap mereka di wilayah mereka.
Namun, Direktur Komisi Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant adalah sah dan harus dilaksanakan.
“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan yudisial, pengadilan internasional. Dan keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Joseph Borrell, berbicara kepada AFP.
“Keputusan ini merupakan keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak di pengadilan, termasuk seluruh anggota Uni Eropa, akan melaksanakan keputusan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant setelah pasukan Zionis menyerang di Palestina. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan paling sedikit tanggal 8 Oktober 2023 sampai dengan paling sedikit tanggal 20 Mei 2024, tanggal yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum. perintah,” kata ICC dalam satu bahasa.
ICC juga menganggap Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang termasuk kelaparan sebagai bagian dari perang.
“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan dan kekejaman lainnya,” kata CNN.
Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap salah satu pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri atau Mohammed Deif. Surat tersebut membahas tentang kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Surat perintah penangkapan Al-Masri mencakup tuduhan pembunuhan massal dalam serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang memicu perang Gaza, termasuk konflik dan pengusiran.
Menurut Reuters, jaksa mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi tentang kematiannya. (grup/dmi)