Suleiman, Timohh News —
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Omin Komdigi) Nizar Patria memastikan audit internal akan dilakukan menyusul ditangkapnya puluhan pegawai yang diduga pengelola situs taruhan online (Jodol).
Karyawan diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir situs Jodol.
“Oh iya tentu (audit),” kata Nizar saat ditemui UGM, Sulaiman, Minggu (3/11).
Nizar mengatakan, tujuan audit juga untuk mengetahui sejauh mana kegagalan kementeriannya, untuk mengetahui apakah ada pegawai Komdigi lain yang terlibat kasus serupa.
“Kami masih mendalami dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Nizar juga menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mendukung upaya Polri dalam memberantas perjudian online.
Dan penangkapan kemarin juga menunjukkan adanya kerja sama yang baik antara Kemenkominfo dan Polri untuk menjatuhkan Jodol. Kami berharap jaringan ini terus didalami, untuk diturunkan hingga pelakunya ditemukan. ” Dia melanjutkan.
Ia mengklaim Kementerian Komunikasi dan Teknologi sudah mencurigai puluhan pegawainya yang kini ditahan karena menyalahgunakan kewenangan memblokir situs judi online, sebelum polisi membuka kasus tersebut untuk diungkapkan.
Menurut dia, kecurigaan itu bermula dari kerja sama Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) kementeriannya yang menemukan riwayat transaksi aneh di rekening beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
“Dan kami mendalami sejumlah pegawai yang kami ketahui melakukan transaksi mencurigakan, ada pengakuan terlibat Jodol, dan itu sudah dikenakan sanksi.”
Persetujuan tersebut, lanjut Nezar, berupa peralihan Komdigi ke bidang lain yang sebelumnya menangani konten negatif, khususnya pengendalian perjudian online. “Beberapa nama tersebut telah dikeluarkan dari tim sebelum penangkapan,” kata Nizar.
Polda Metro Gia kembali menangkap dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online, Minggu (3/11).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombis Pol Veera Sathyatriputra mengatakan, kedua orang yang ditangkap merupakan pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.
Dengan ditangkapnya kedua orang tersebut, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi 16 orang. Sebelumnya, polisi telah menangkap 14 orang, termasuk 11 pegawai kementerian dan 3 warga sipil, atas keterlibatannya dalam kasus perjudian online.
Dalam kasus ini, salah satu pegawai Komdigi sebelumnya mengaku telah mengakuisisi saham senilai miliaran rupee untuk melindungi situs judi online.
Dari 5.000 situs taruhan online yang harus diblokir, 1.000 dibangun atau diamankan agar tidak diblokir. Terdakwa mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs yang berhasil diamankan.
Jika diasumsikan 1.000 situs aman dari masing-masing operator situs judi online dikalikan Rp 8,5 juta, maka keuntungan yang diperoleh tersangka bisa mencapai miliaran rupee.
Namun tersangka mengaku tindakannya melindungi situs taruhan online tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Komunikasi dan Teknologi. (kum/pta)