Jakarta, Timohh News –
Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial MS (31) sebagai tersangka yang menyeret suaminya A.G. (35) Sampai kakinya patah.
Tindakan itu dilakukan MS setelah memergoki suaminya selingkuh.
Kapolres Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali mengatakan, kliennya menelepon MS sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. Namun pada panggilan pertama, MS sudah tidak ada.
“Kedua kalinya kita telepon, tersangka datang. Kemudian kita pimpin sidang sebagai saksi dan pimpin perkaranya,” kata Nicholas kepada wartawan, Jumat (20/12).
“Setelah sampul kasusnya selesai, kami akan menaikkan status tersangka dan selanjutnya melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Nicholas menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban dipeluk oleh M.S. sementara dia menjemput orang lain.
Sebelum kejadian, korban sempat melakukan video call dengan M.S. dan mengatakan bahwa dia ada di apartemen.
Dalam komunikasi tersebut, MS pun berpamitan kepada para korban dan langsung tidur. Namun korban curiga.
“Kemudian (korban) mengecek posisi handphone tersangka dan ternyata bergerak menuju kawasan Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” kata Nicholas.
Setelah menerima hal tersebut, korban kemudian mendatangi tempat tersebut dan menemukan mobil MS terparkir di sana dengan mesin menyala.
Setelah itu, korban didekati dengan MS namun ditolak dan diabaikan. Kemudian Ibu masuk ke dalam mobil dan segera mengemudikan kendaraannya.
“Dan kemudian tersangka menyadari bahwa kaki kanan korban sudah masuk ke jok kiri depan mobil. Namun tersangka mengatakan mobil yang dikendarai tersangka masih melaju terlalu kencang sehingga korban tidak bisa menahan diri lagi.” tangani,” katanya. Nicholas.
Korban kemudian terjatuh sekitar 200 meter, terluka dan kaki kanannya patah, dan tersangka meninggalkan korban dan tidak memberikan pertolongan, tambahnya.
Korban kemudian mencoba menghubungi MS melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta bantuan. Namun MS tidak mempertimbangkannya.
“Sampai saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang dilindungi korban dan saat ini masih menggunakan bantuan dalam melakukan aktivitasnya. Oleh karena itu, korban masih menggunakan tongkat hingga saat ini karena menderita. cedera serius,” kata Nicholas.
Setelah berstatus tersangka, MS kini ditahan di Rutan Metro Jakarta Timur. MS dijerat Pasal 44 (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan sama dengan perlakuan terhadap tahanan lainnya. Kalau perempuan kita perlakukan sebagai perempuan, kalau laki-laki kita perlakukan sebagai laki-laki,” kata Nicholas.
Sebelumnya, seorang pria di Jakarta Timur diduga dibius setelah istrinya menyeretnya ke dalam mobil hingga kakinya patah.
Informasi kejadian tersebut juga diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagram @ahmadsahroni88.
Korban mengatakan, kejadian itu terjadi setelah pria tersebut memergoki istrinya bersama pria lain.
“Seorang lelaki dengan 2 anak kecil membuat istrinya menggila, dia menjadi korban penganiayaan dan terseret kendaraan istrinya, sayangnya kakinya patah di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang, tapi juga orang tersebut. wanita bermain bodoh dengan dua orang (sedikit menakutkan), “baca pengunggah.
(kanan / sfr)