Jakarta, Timohh News –
Pertanyaan apakah umat Islam boleh menyanyikan lagu-lagu Natal sering kali muncul saat liburan Natal. Terutama dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.
Kay Ahmad Farhoor Ruzi yang juga Ketua Pengurus Besar Nihad Ulama (PBNU) mengatakan, boleh atau tidaknya menyanyikan lagu Natal tergantung pada isi dan konteks lagunya.
“Berlandaskan pada prinsip tauhid yaitu keyakinan akan Keesaan Tuhan yang menjadi landasan utama Islam,” ujarnya, Jumat (13-12) saat dihubungi TIMOHH NEWS.
Artinya, umat Islam tidak diperbolehkan menyanyikan lagu-lagu Natal yang mengandung keyakinan atau ajaran yang bertentangan dengan akidah Islam. Misalnya saja orang yang mengenal Tuhan selain Allah.
Namun jika lagu tersebut bersifat umum, tidak mengandung unsur ibadah, atau bukan merupakan bagian dari keyakinan agama tertentu dan hanya dianggap sebagai bagian dari budaya, maka diperbolehkan selama tidak melanggar keyakinan Islam. Lagu-lagu tersebut sangat universal dan mempunyai pesan moral atau nilai positif.
“Misalnya, lagu-lagu yang mengedepankan perdamaian, persatuan atau cinta terhadap orang-orang terkasih,” katanya seraya menambahkan bahwa umat Islam menyanyikan lagu-lagu Natal.
Namun Furor Ruzi menekankan pentingnya umat Islam memahami dan mengikuti pembatasan ini sebelum bernyanyi tentang Natal. Upacara keagamaan tidak termasuk
Lagu yang dinyanyikan tidak boleh dikaitkan dengan doa atau pujian kepada Tuhan di agama lain. Jaga niatnya tetap jelas
Menyanyi sebaiknya dilakukan untuk menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat dan bukan sebagai pengakuan terhadap keyakinan agama lain. Konteks lagu dan acaranya
Pastikan konteks acaranya bukan upacara atau kebaktian Natal, melainkan hanya suasana budaya atau perayaan umum.
“Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan menghargai perbedaan keyakinan, sehingga menyanyikan lagu Natal bukan berarti seorang muslim meninggalkan keyakinannya, asalkan tetap dalam koridor tauhid dan prinsip. Jangan merusak imanmu,” kata Pdt. (tst/asr)