Jakarta, Timohh News —
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung membatalkan ijazah 233 mahasiswa lulusan tahun 2018-2023. Stickum meminta para wisudawan mengembalikan ijazahnya ke kampus.
Pemberhentian tersebut dilakukan atas perintah Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom
Surat tersebut ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Dadi mengatakan, pembatalan sertifikat bermula dari kedatangan Tim Penilai Kinerja Akademik (EKA) yang melakukan investigasi gelar pada tahun 2018 hingga 2023.
Setelah tim AKA dari departemen melakukan tindak lanjut, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan gelar matrikulasi saat itu.
“Mencabut 233 ijazah karena staf EKA menilai tidak sesuai prosedur akademik, misalnya tes plagiarisme melebihi batas, nilai rata-rata di PDDIKTI tidak sesuai SIMAC, jumlah poin kurang dari 144, dan batas studinya lebih dari 7 tahun”, kata Dadi, Rabu (15/1).
Dadi mengatakan, Stikum tidak hanya membatalkan 233 ijazah saja. Wisudawan diminta mengembalikan ijazah baru dengan syarat diperbaiki kesalahan prosedurnya.
Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila wisudawan mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kesalahan prosedur akademik, ”ujarnya.
Menurutnya, pembatalan wisuda bagi wisudawan telah dikomunikasikan sejak 16, 18, dan 25 Desember melalui tatap muka dan Zoom.
Dedi mengatakan bagi wisudawan yang ingin memperbaiki, misalnya jumlah poin yang masih kurang dari 144, dipersilakan untuk mengambil poin yang masih kurang.
Ia menegaskan, para wisudawan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya kuliah.
Lebih lanjut, Dadi tak menampik adanya kesalahan dalam pengelolaan Stickum Bandung, salah satunya dalam jual beli nilai. Namun kesalahan ini tidak hanya berdampak pada kampus saja.
“Iya betul itu kesalahan kami, tapi ini kontribusi mahasiswa,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Teknologi Tugar M. Simatofang mengatakan, pembatalan sertifikat tersebut berdasarkan temuan penyelidikan dugaan pelanggaran.
Ada penyelidikan atas kesalahan yang dilakukan Stikom. Jadi kita harus mempertanggungjawabkan perbuatan kita, kata Tugar dalam keterangannya kepada TIMOHH NEWS, Kamis (16/1).
Ia menjelaskan, tindakan ini dilakukan Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memantau perguruan tinggi guna menjamin ketertiban hukum dan administrasi. Hal ini untuk melindungi masyarakat dan mereka yang memiliki akses terhadap pendidikan.
“Pada dasarnya kementerian bertugas memfasilitasi peningkatan kinerja PT dan mengawal agar tetap berada dalam koridor ketertiban hukum dan administrasi untuk melindungi masyarakat dan pengguna,” ujarnya.
Jawaban yang matang
Lulusan Stikum Bandung yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan keputusan almamaternya yang membatalkan matrikulasi periode 2023-2018.
Lulusan ini khawatir keputusan menonaktifkan gelar sarjananya juga akan berdampak pada gelar magister yang diterimanya pada tahun 2020.
Akibatnya, Stycom mengeluarkan pernyataan bahwa ijazah saya dicabut. Tentu saja dalam karir saya, saya melangkah ke tahap berikutnya, yaitu saya belajar magister dan akan menyelesaikannya pada tahun 2020. Jika gelar sarjana saya dicabut, otomatis gelar master saya terhenti,” ujarnya.
Ia berharap Stikum Bandung bisa menyelesaikan masalah tersebut tanpa mengorbankan ijazah para wisudawan yang ternyata tidak berbuat salah.
“Saya pribadi tetap berharap Stikum bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik dan menyelamatkan kita semua, bukan berarti keputusannya sepihak,” ujarnya.
Lulusan Stikum Bandung lainnya yang juga menolak mendaftar mengaku telah mengikuti seluruh aturan dan prosedur yang berlaku untuk memperoleh gelar sarjana.
“Kita kuliah dan kita semua mengikuti prosedur kampus, tapi pada akhirnya memang begitu, tapi itu kesalahan mahasiswanya atau bagaimana?” katanya (oleh/dari)