Makassar, Timohh News –
Pemilik makanan khas Makassar Pallubasa Sargala, Al Kadri menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya. Mohammad Fadlan (7 tahun) dan Nurjanna (35 tahun) tewas saat mobil Toyota Land Cruiser yang dikemudikan Al Qadri menabrak truk di Tol Reformasi KM6, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/9) lalu.
Al Qadri diduga mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan 127,3 kilometer per jam di jalan tol.
Pemilik kendaraan (Al Qadri) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut, kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar Kompol Mammat Rahmat kepada TIMOHH NEWS, Jumat (11/10). ).
Kecelakaan terjadi saat tersangka mengendarai mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 1539 CHJ dengan kecepatan tinggi menuju Bandara Internasional Sultan Hassanuddin. Anak-anak tersangka, istri dan seorang kerabatnya ada di dalam mobil.
Kecepatan kendaraan saat terjadi kecelakaan adalah 127,3 km/jam. Tidak tepat jika mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan yang hanya memperbolehkan 80 km/jam untuk jalur kanan dan 60 km/jam untuk jalur kiri. , ” kata Mammoth.
Al Qadri tidak bisa mengendalikan kendaraannya di jalan tol perbaikan KM 6. Mobil yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk di depannya. Akibatnya, bagian kiri mobil hancur dan tiga penumpang mengalami luka berat.
Tersangka tidak konsentrasi dan mengemudi ugal-ugalan sehingga menyebabkan kecelakaan dan meninggalnya dua orang di rumah sakit, ujarnya.
Meski al-Qadri ditetapkan sebagai tersangka, namun ia tidak ditahan. Sebab, Al Qadri sangat membantu saat ujian.
“Tidak dalam tahanan. Tersangka suami Nurjanna (35) dan almarhum anaknya Muhammad Padlan (7),” ujarnya.
Akibat kecelakaan itu, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan 3 Ayat 109 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda. Rp 12 juta.
“Untuk saat ini, pengemudi truk hanya dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” kata Mammoth. (saya/pak)