Jakarta, Timohh News —
Peserta Ujian Kualifikasi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 harus mengikuti aturan dan tata cara berpakaian yang telah ditentukan.
Tata tertib tes SKD dan tata cara berpakaian diatur dengan peraturan Badan Kepegawaian (SSA). Pertanyaan: Bolehkah memakai sepatu trainer berwarna hitam pada tes SKD CPNS 2024?
Peraturan BKN Nomor 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN menyatakan bahwa pelamar harus berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu sesuai dengan peraturan panitia seleksi masing-masing instansi.
Agar tidak salah memakai sepatu, berikut penjelasan aturan penggunaan sepatu pada tes SKD CPNS 2024 yang harus diperhatikan peserta dengan mengacu pada aturan sepatu tes SKD CPNS 2023.
Salah satu batasan pakaian dan aksesori saat tes SKD CPNS adalah memakai sandal atau sepatu atletik.
Bolehkah memakai sepatu trainer berwarna hitam pada tes SKD CPNS 2024? Tidak ada jawaban. Pasalnya, sneakers dalam bahasa Indonesia mengacu pada istilah sneakers atau sepatu yang digunakan dalam olahraga.
Oleh karena itu, peserta sebaiknya menghindari sepatu yang menyerupai sneaker, meskipun berwarna hitam, dan memakai sepatu formal dengan ujung tertutup seperti sepatu pantofel.
Syarat berpakaian peserta CPNS
Pada saat SKD CPNS, persyaratan pakaian dibagi dalam beberapa kategori. Aturan untuk setiap orang adalah sebagai berikut: 1. Baju tes SKD CPNS wanita tanpa selendang Kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif Celana hitam polos atau rok polos (tanpa jeans) Sepatu lancip hitam Tanpa ikat pinggang
2. Tes SKD CPNS berjilbab berupa celana hitam polos atau rok polos (bagi pemakai jilbab). Baju Tes CPNS SKD Pria Kemeja Putih Polos Lengan Panjang Tanpa Pola Celana Hitam Polos (Bukan Jeans) Sepatu Runcing Hitam
Tidak mengenakan pakaian saat tes SKD CPNS
Pada saat pelaksanaan tes SKD CPNS, peserta dilarang keras menggunakan kaos oblong, celana jeans atau legging, topi, kacamata hitam atau perlengkapan lainnya selama ujian.
Klarifikasi untuk menjawab pertanyaan ini: Bolehkah memakai sneakers hitam pada tes SKD 2024? Jawaban: tidak diperbolehkan.
Pasalnya sneakers dalam bahasa Indonesia berarti sneaker atau sebutan untuk sepatu yang digunakan dalam berolahraga, dan dilarang menggunakan sepatu olahraga pada saat tes SKD CPNS.
Pastikan Anda mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang disebutkan dalam tes SKD CPNS. Semoga sukses dengan seleksi CPNS 2024! (mencuci/mencuci)