Jakarta, Timohh News —
Dukungan kembali tertuju pada kasus mantan Gubernur Tanahbombo Mardani Maming yang dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin usaha pertambangan. Kali ini, salah satu dosen akademik Departemen Hukum Administrasi dan Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dr. Hendry Julian Noor S.H. M.Kn dan Tim Hukum UGM.
Mereka berdalih bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa Agung tidak cukup kuat untuk membuktikan bersalahnya unsur korupsi. Pendapat ini sejalan dengan pernyataan beberapa guru besar hukum dan sarjana hukum Universitas Padjaran dan Universitas Islam Indonesia.
Dr Hendry secara khusus mengkritisi penerapan Pasal 12B (UU Tipikor) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, aktivitas Mardani Maming masih dalam jalur kewenangan sebagai pemimpin daerah, dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Dr Hendry mengatakan, “Keputusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.”
Dr Hendri mengatakan hingga saat ini seluruh pejabat pemerintah didakwa melakukan korupsi, apa pun aspek pidananya.
Sementara itu, pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Karina Devi Nugrahati Putri, menilai ada kemungkinan pelanggaran prinsip hukum, seperti asas praduga tak bersalah, dalam kasus mumifikasi laki-laki.
Tampaknya beban pembuktian telah diundur, dimana terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, kata Karina.
Menurut para ahli, situasi saat ini berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi yang tidak didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.
“Kebijakan politik yang terlalu fokus pada penuntutan tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan dapat menimbulkan kesalahan penuntutan,” lanjut Karina.
Catatan serupa disampaikan Akademi Antikorupsi (Unpad) Universitas Padjad yang menyetujui pembebasan Mardani H. Maming. Desakan tersebut antara lain berasal dari pernyataan sikap Tim Tafsir Hukum Fakultas Inpad yang memaparkan kajian kasus Mardani H. Maming di Universitas Padjaran Bandung pada Jumat (18/10/2024).
Akademi yang menyerahkan catatan itu kepada Dr. Sigheed Sosino, S.H.M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H. Dr. Alice Rosmitty, S.H., M.H., Dr. Erica Magdalena Chandra, S.H., M.H., Bodhi Artha Atamaja, S.H. M.H., dan Septo Ahadi Atmasamita, S.H. II.
Begitu pula dengan Akademi Anti Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) yang juga memperjuangkan kebebasan Mardani Maming, setelah mengkaji putusan hakim serta akibat kekeliruan dan kesalahan hakim dalam menjatuhkan putusan bahwa penjahat tetaplah penjahat. Dari Fakultas Hukum UII, Dr. Mehras Ali dalam terbitan Selasa (22/10).
(rea/rir)