Jakarta, Timohh News.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahdalia mengatakan, pemerintah saat ini mengatur pengendaraan kendaraan dengan lebih fokus pada kelonggaran yang diberikan pada bahan bakar solar dan perlite.
Menurut Bahlil, subsidi BBM terus berlanjut dan tidak dihapuskan, melainkan hanya disalurkan secara sistematis.
Dia mengatakan, meski tidak merinci, kriteria penerima subsidi BBM adalah angkutan umum dan kendaraan berpelat kuning seperti angkutan umum.
“Jangan tanya detailnya, nanti kami sampaikan detailnya setelah hari dan tanggal pastinya. Yang berhak menerima subsidi itu salah satunya kendaraan berpelat kuning. Angkot, angkutan umum,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (27/11). . Mengutip Bagian.
Bahlil mengatakan, tarif angkutan umum akan dipertahankan agar subsidi BBM angkutan pelat kuning tidak membebani masyarakat.
Bahlil mengatakan, hal itu dilakukan agar tarif angkutan tidak naik sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dengan harga yang wajar.
Selain itu, kata dia, angkutan barang pelat hitam tidak masuk dalam kategori penerima subsidi BBM.
“Enggak enak plat hitam tapi diketahui yang diurus bukan angkutan umum, tapi angkutan tambang, atau angkutan sawit, atau angkutan barang pabrik. Kalau dikasih solar bagaimana? minyak bersubsidi bagaimana menurut anda?
(instrumen/mikrofon)