Isi TAP MPR 11/1998 soal Soeharto yang Dicabut

Jakarta, Timohh News.

Nama Presiden kedua RI Soeharto dihapus dari Keputusan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) no. 11 Tahun 1998 tentang perintah menyelenggarakan kegiatan bersih tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). .

Isi TAP MPR 11/1998 tentang Soeharto yang resmi batal terdapat pada Pasal 4 yang menyerukan pemberantasan korupsi dan kolusi antar pejabat pemerintah dan secara tegas menyebut nama Soeharto.

Keputusan MPR mencabut nama Soeharto diumumkan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pada rapat akhir amanat MPR 2019-2024, Rabu (25 September).

Mengenai penyebutan nama mantan Presiden Soeharto secara pribadi dalam TAP MPR Nomor 11/MPR Tahun 1998, diumumkan bahwa Pak Soeharto telah menyelesaikan pelaksanaannya setelah yang bersangkutan meninggal dunia, kata Bamsoet.

Keputusan MPR menghapus nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 merupakan tindak lanjut surat Fraksi Golkar tertanggal 18 September 2024 dan diambil dalam rapat gabungan MPR pada 23 September.

Isi TAP MPR 11/1998, Pasal 4

Isi TAP MPR 11/1998 tentang Soeharto ditandatangani pada 13 November atas arahan Ketua MPR Harmoko, dengan pasal 4 memerintahkan pemberantasan KNC bagi pejabat pemerintah dan penunjukan tegas Soeharto.

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus secara tegas ditujukan kepada semua pihak, baik terhadap pejabat pemerintah, mantan pejabat pemerintah, keluarga dan sahabatnya, serta individu/konglomerasi termasuk mantan Presiden Soeharto dengan memperhatikan asas praduga” bersalah dan hak asasi manusia”, demikian bunyi pasal 4 TAP MPR 11/1998.

Alasan MPR menghapus nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998.

Menurut Bamsoet, TAP MPR masih mengikat secara hukum. Namun persidangan terhadap Soeharto berdasarkan pasal tersebut telah berakhir karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

MPR telah sepakat untuk menyikapi surat tersebut sesuai dengan norma etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menurutnya status hukum TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dinyatakan masih berlaku dengan Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998. 1/R 2003,” ujarnya. .

Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, setelah rezim Orde Baru yang dipimpinnya selama 32 tahun hancur total akibat demonstrasi mahasiswa saat krisis mata uang tahun itu. Pasca jatuhnya Orde Baru, MPR mengeluarkan TAP MPR yang menekankan pada tata pemerintahan yang bersih dan tidak adanya suap dan korupsi.

Kemudian, pada Maret 2000, jaksa menetapkan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi lewat tujuh dana. Ia kemudian diadili pada bulan Agustus, namun upaya untuk mengadili penguasa Orde Baru tersebut selalu gagal.

Terakhir, pada tahun 2006, Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan persidangan mantan Presiden Soeharto yang sempat terhenti karena alasan kesehatan.

Pada tanggal 11 Mei 2006, jaksa memerintahkan penuntutan terhadap Soeharto dihentikan karena kasus tersebut ditutup demi hukum dan masalah kesehatan Soeharto yang sedang berlangsung membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Dalam rapat akhir amanat MPR periode 2019-2024, disampaikan keputusan pencabutan TAP MPRS nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara oleh Presiden Sukarno.

Salah satu pertimbangan TAP MPRS menyebutkan Presiden Sukarno diduga melindungi tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, sudut pandang ini tidak lagi terkonfirmasi.

Kemudian TAP lainnya dikaitkan dengan tergulingnya Presiden Gus Dur pada tahun 2001. TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang menyebutkan ketidakhadiran dan kegagalan Gus Dur menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada sidang istimewa MPR dianggap sebagai pelanggaran kebijakan publik pada saat itu. waktu itu. itu tidak berlaku lagi.

Inilah isi TAP MPR 11/1998 tentang Soeharto dan alasan MPR mencabut nama Soeharto dari TAP. (ya/ya)

Related Posts

Struktur Teks Laporan Percobaan, Pengertian, dan Contohnya

Jakarta, Timohh News – Teks laporan eksperimental adalah teks yang terdiri dari studi atau hasil ujian. Struktur teks dari laporan eksperimental dapat dipelajari untuk lebih memahami teks ini. Teks laporan…

Apa Saja Perbedaan Sedekah dan Infak? Ini Penjelasannya dalam Islam

Jakarta Timohh News – Tiga organisasi amal dan sukarelawan adalah pengeluaran untuk orang yang mau. Kedua pelatihan di menu menunjukkan umat Islam. Jadi apa perbedaan antara amal dan infeksi Islam?…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 33 views
‘Istri’ Tulis Pesan Perpisahan untuk Song Jae-rim: Sampai Bertemu Lagi

Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 33 views
Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia

Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

  • By editor
  • Februari 5, 2025
  • 32 views
Cerita Komdigi di Hakordia: Reputasi Sempat Turun, Malu Pakai Seragam

Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 37 views
Donald Trump Menang Telak Suara di Swing States, Kamala Harris KO?

20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 30 views
20 Bus Listrik Transjakarta Mulai Beroperasi, Produksi Lokal TKDN 40%

Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni

  • By editor
  • Februari 4, 2025
  • 46 views
Pasukan TNI-Polri Tembak Mati Buronan Anggota KKB di Teluk Bintuni