Jakarta, Timohh News —
Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT dan termasuk dalam sunnah Nabi Muhammad SAW.
Selain membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan wa rahmah, ada juga beberapa tujuan utama pernikahan dalam Islam yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Pernikahan dalam bahasa Arab disebut tazwij yang berarti perkawinan atau perkumpulan. Perkawinan diartikan sebagai suatu kesatuan atau persatuan yang memungkinkan seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk bersatu sebagai suami-istri.
Diambil dari Fiqih Keluarga Lengkap dan lain-lain, berikut tujuan utama pernikahan dalam Islam, penuh aturan dan adat istiadat. Tujuan utama pernikahan
Ada beberapa tujuan baik dalam pernikahan. Di bawah ini adalah tujuan utama pernikahan yang harus diketahui oleh seorang muslim 1. Membangun keluarga
Tujuan pernikahan yang pertama adalah membangun keluarga yang sakinah (ketenangan hati), mawadah (rasa cinta), wa rahmah (cinta). Tujuan pernikahan ini tercantum dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
“Dan salah satu tanda kekuasaan-Nya adalah menciptakan wanita-wanita di antara kamu sendiri agar kamu dapat hidup tenteram bersama mereka. Dan (yang juga) menciptakan dalam diri kamu (pria, wanita) cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya bagi orang-orang yang di dalamnya terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berpikir. 2. Sunnah Nabi SAW.
Tujuan pernikahan selanjutnya adalah mengikuti jejak (sunnah) Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW memberikan anjuran kepada generasi muda yang sudah bisa menikah, pesan tersebut dijelaskan dalam Hadits ini.
Nabi SAW bersabda: Hai kalian! Anda yang sudah berkeluarga, lalu menikah. berkeluarga dianjurkan untuk berpuasa, karena puasa menguatkan nafsu makan. (HR.Muslim) 3. Lindungi diri Anda dari perzinahan
Pernikahan adalah salah satu cara untuk mencegah perzinahan. Islam memerintahkan umatnya yang mampu menikah untuk menghindari zina dan dosa terbesar yaitu perzinahan seperti yang disabdakan Nabi.
“Wahai kalian! Bagi kalian yang mampu, segeralah menikah, karena dengan menikah maka kalian dapat mencerahkan mata dan menjaga aurat kalian” (HR. al-Bukhari dan Muslim). 4. Mendorong ibadah
Islam menganjurkan umatnya untuk menikah agar rajin dan bergairah dalam beribadah. Sebab, salah satu fungsi perkawinan adalah untuk mendorong ibadah sebagaimana sabda Rasulullah:
“Jika seorang hamba menikah dan separuh agamanya sempurna, bertakwalah kepada Allah SWT atas separuh sisanya.” (HR. Baihaqi) 5. Carilah anak
Memiliki anak merupakan salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam. Kami yakin kehadiran anak-anak akan memperkuat agama Islam. Oleh karena itu, orang tua mempunyai tanggung jawab untuk mendidik dan mendidik anaknya tentang agama. Sifat manusia
Manusia dilahirkan dengan kecenderungan untuk hidup berpasangan. Tujuan diciptakannya pasangan adalah agar mereka dapat hidup bersama dalam satu keluarga dan menjadi satu keluarga sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 1:
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang menciptakan kamu dari satu laki-laki (Adam), dan (Allah) menciptakan yang lain (Hawa) dari (dirinya); dan dari keduanya Allah menciptakan banyak laki-laki dan perempuan.” (QS An-Nisa:1)
7. Bukalah pintu rezeki
Pernikahan adalah pintu gerbang menuju pintu peluang yang besar. Dengan menikah maka Allah SWT akan memberikan rezeki agar umatnya tidak takut dan khawatir akan kemiskinan. Hindari gosip
Pernikahan dalam Islam adalah menghindari gosip. Termasuk gosip yang mendekati zina, percampuran pria dan wanita, pacaran, dll.9. Mereka memenuhi kebutuhan lingkungan
Pernikahan juga mengharuskan mengikuti keinginan alam pada usia yang sesuai. Diperluas dari buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam, usia pantas menikah dalam Al-Qur’an merupakan perpaduan antara kesesuaian biologis, emosional, dan ekonomi.
“Nikahlah dengan orang-orang yang tidak lajang di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) di antara hamba-hambamu, laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memberi mereka kekuatan dan kebaikan-Nya. Yang Maha Mengetahui.” (QS. al-Nur ayat 32). Hukum pernikahan
Hukum perkawinan dalam Islam diubah menurut syarat-syaratnya, yaitu wajib, sunnah, boleh, makruh dan haram. Seseorang terpaksa menikah apabila mampu lahir dan batin, mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah dan takut berbuat dosa/zina jika tidak menikah.
Jadi kaidah nikah yang sunnah adalah jika mempunyai kekuatan jasmani dan rohani untuk menikah serta mempunyai keinginan yang kuat untuk menikah. Jika dia tidak menikah maka dia tidak akan terjerumus dalam dosa.
Lalu ada pula hukum mubah yang artinya melangsungkan akad nikah jika kalian hanya mampu lahir dan batin dan tidak ada hal yang mendorong kalian untuk melangsungkan pernikahan. Lalu, makruh menikah jika mampu secara jasmani dan rohani, namun tidak mampu menghidupi diri sendiri atau menunaikan kewajiban, seperti ketika sedang menuntut ilmu.
Yang terakhir, haram bagi seseorang untuk menikah jika pernikahan itu akan menimbulkan kezaliman dalam hidupnya, atau haram bagi seseorang untuk menikah jika ia mempunyai niat buruk terhadap orang yang akan menjadi istri atau suaminya.
Syarat pernikahan
Islam mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Di bawah ini beberapa kaidah nikah sebagaimana tertulis dalam buku Aturan Nikah dalam Islam: Khitbah (lamaran) Ijab Akad Nikah memberi Mahar Wali dan saksi Walimah.
Syarat calon mempelai laki-laki : Beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki yang bukan mahram bersama calon istri, tidak sedang ihram untuk haji atau umrah, rela (tidak terpaksa), mengenal penasehat nikah, mengetahui bahwa wanita tersebut boleh dan sah menikah , tidak mempunyai empat istri yang sah sekaligus
Yang penting bagi yang ingin menjadi calon pengantin : Muslimah, wanita lain, tidak sedang Ida, tidak sedang Ihram Haji atau Umrah, dengan rela hati, tidak menjadi istri Mahram dan calon suaminya, tidak menjadi istri orang lain atau masih serumah. suami.
Hal ini untuk menjelaskan tujuan utama perkawinan, penuh dengan aturan dan adat istiadat. Saya harap ini membantu. (ini/ini)