Jakarta, Timohh News —
Setiap kendaraan selalu mempunyai lampu seperti lampu sein, lampu rem dan gigi mundur. Masing-masing memiliki warna cerahnya sendiri yang dipahami secara internasional dan tidak boleh diubah untuk membingungkan orang lain.
Tiga lampu tersebut biasanya memiliki warna yang sama pada setiap kendaraan jalan raya, yaitu lampu sein kuning, rem merah, dan ekor putih.
Peraturan mengenai warna lampu kendaraan sudah ada sejak Konvensi Wina tahun 1949 yang mengatur kondisi berkendara di jalan raya.
Dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa pemilihan warna merah dan kuning didasarkan pada kemampuan mata manusia untuk melihat. Sementara meski tidak termasuk dalam kontrak, warna putih biasanya dipilih karena memberikan visibilitas terbaik.
Ketiga penilaian warna ini untuk meningkatkan respon pengemudi saat kendaraan di depannya berhenti atau hendak berbelok. Jika terjadi pengereman mendadak, masih ada upaya pencegahan yang bisa dilakukan sesegera mungkin.
Ada pun bukti yang menunjukkan penggunaan ketiga warna tersebut efektif mengurangi kecelakaan di jalan raya.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA), penggunaan lampu sein kuning telah mengurangi risiko kecelakaan di Amerika Serikat sebesar 5,3 persen.
Di Indonesia sendiri, pengaturan lampu kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada Pasal 23 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. mm untuk bagian depan dan alat pemantul lampu merah untuk bagian belakang ditempatkan pada bagian kiri dan kanan belakang kendaraan bermotor.
Perlu anda pahami bahwa warna lampu bukanlah aksesoris yang bisa diubah, mengubahnya berarti melanggar aturan. (batu/fia)