Jakarta, Timohh News —
Setidaknya lima provinsi masih menerapkan program pencucian pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2024. Yang terbaru adalah Jawa Barat yang menyelenggarakannya pada 1 Oktober hingga November dan menawarkan berbagai jenis pemutihan.
Pemungutan pajak ini dilaksanakan dalam kewenangan pemerintah daerah. Melalui program ini, pemerintah provinsi mendorong masyarakat untuk patuh terhadap pajak yang menjadi bagian pendapatan provinsi.
Namun, jenis pajak yang dipotong berbeda-beda di setiap daerah. Misalnya saja, ada beberapa provinsi yang memberikan keringanan denda keterlambatan pajak kendaraan (VTC) dan gratis angkutan surat kendaraan.
Selain perbedaan pengecualian, jenis pengecualian pajak, aturan, persyaratan, dan jadwal pelaksanaannya mungkin berbeda dari satu daerah ke daerah lain.
Nah bagi Anda yang ingin memperhatikan pajak kendaraan yang sudah lama tidak diperpanjang, berikut rincian daerah dan jenis pajak yang mengalami pengurangan di beberapa provinsi:
Aceh
Aceh memberlakukan pengurangan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai pada bulan Maret dan masyarakat Aceh dapat menikmati diskon tersebut tanpa harus membayar denda.
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor. 40 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 November 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan.
“Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB, dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama masa pembebasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur ini,” bunyi Pasal 5 perintah tersebut.
Pengurangan pajak mobil Aceh ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
Sumatera Selatan
Pemerintah Daerah Sumatera Selatan (Somsil) mulai menerapkan penurunan pajak kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang akan berlanjut hingga 14 Desember 2024.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Babinda Sumsel, pengapuran ini menyangkut PKB, Bea Masuk Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB), dan iuran wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ).
Pemprov Sumsel membebaskan seluruh denda PDB, bunga, pajak progresif dan denda SWDKLLJ.
Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan tahunan dan PKB tahunan berjalan.
Sementara BBNKB II Whitening ada diskon 50 persen.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga melaksanakan program Whitewash PKB yang meliputi penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II.
Program pemutihan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024 yang berlaku mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan selanjutnya.
Jawa Barat
Bapenda Jabar menerapkan pengurangan pajak mobil mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Ada banyak keringanan pajak yang ditawarkan. Berikut detailnya:
PDRB Jabar 2024:1. Pengurangan pajak kendaraan (PKB)2. Bebas pajak kendaraan (PKB)3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)4. Tidak ada tunggakan untuk tahun ke 3, 4, 5 dan seterusnya ke 5. Gratis denda SWDKLLJ untuk tahun lalu
Pemutihan di atas berbeda dengan pemucatan khusus yang diterapkan di Stasiun Samsat Leuwipanjang yang berlangsung hingga 23 Desember 2024.
Potongan pajak atau keringanan pajak utama yang diterapkan di Stasiun Samsat Leuwipanjang adalah sebagai berikut:
– Diskon pajak kendaraan tahunan sebesar 10 persen khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
– Diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen selama 5 tahun bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Jawa Tengah
Pemda Jateng juga menerapkan program pembebasan pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jateng.
Program pengurangan pajak mobil tersebut meliputi pembebasan pajak BBNKB II, pembebasan pajak tahunan berkala, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan tunggakan PKB.
Namun, proses pengelolaannya tidak memiliki timeline yang sama untuk semua orang. Bapenda Jawa Tengah menyediakan meja khusus untuk pengaturan tersebut. Berikut jadwal whiteningnya:
Proses BBNKB II : 20.5. – 19.12. – Pengurangan pajak tahunan berkala : 20. – 19.5. – Pembebasan pajak progresif : 20.5.
Inilah daftar lima provinsi yang masih menerapkan pembebasan pajak kendaraan seperti Aceh, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Tengah pada Oktober 2024. Manfaatkan program ini sekarang juga agar patuh pajak. (bisa/melalui)