Surabaya, Timohh News —
Sidang kedua mantan Bupati Sidoarjo Ahmed Mehdlar Ali atau Gus Mehdlor digelar Senin (10/7) dengan mendakwa dirinya melakukan korupsi penarikan dana insentif bagi pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi.
Mereka adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristen.
Dalam keterangannya, Kepala BPPD Sidvarju Ari menyebut dirinya menyerahkan dana sekitar Rp 50 juta kepada Gus Mahdlur setiap bulannya. Pada saat dicatat setiap triwulan, jumlahnya akan mencapai sekitar $700 juta.
Ya, katanya, uang itu diambil dari dana diskon insentif. Tapi, kata dia, Gus Mahdlor tidak pernah meminta uang secara langsung.
Menurut dia, pihak Gus Mehdlot hanya meminta bantuan agar gaji sebagian pegawai Pendopo menjadi pertimbangan. BPPD Sidoarjo kemudian menghapus insentif pajak bagi ASN.
“Katanya di Pendopo (Pemkab Sidoarjo) ada bodyguard, supir, dan asisten yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari APBD. Dia minta tolong agar bisa diurus. ,” kata Ari. ” Dalam keterangan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (7/10).
Ari mengatakan, uang tersebut kemudian diserahkan atau diserahkan oleh stafnya, Ciska Vati, mantan Kepala Bidang Kepegawaian dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Siduarjo, kepada Echmed Mesrouri, staf Pendopo. Terkadang Ari membayar langsung dalam beberapa kesempatan. Mode dan budaya lama
Ari mengatakan, cara pengurangan dana insentif seperti itu rupanya sudah menjadi budaya lama di BPPD Sidoarjo. Ia mengikuti apa yang telah dilakukan sejak raja muda sebelumnya, Saiful Elah.
Saat baru menjadi Kepala BPPD Sidoarjo, Ari mengetahui ada cara pemotongan dana insentif pajak dari pegawai yang mereka sebut dengan “amal”.
Dana tersebut digunakan untuk pengeluaran umum seperti kunjungan lapangan staf Ibra. Juga untuk membiayai gaji 12 pegawai BPPD yang tidak dibayar oleh Pemkab Siddharjo.
Ari Suryono yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa mengatakan, “Yang memberitahu kami tentang adanya dana amal itu adalah Siska Vati dan Hadi Yusuf. Sebelumnya mereka juga mengatakan hal yang sama.” Membayar pajak untuk oleh-oleh, termasuk nasi kotak
Ari mengatakan, selain untuk membayar gaji dan kinerja pegawai balai pemerintahan wilayah Sidvarjo, potongan dana insentif tersebut juga digunakan untuk membayar pajak pembelian oleh-oleh Gus Mehdlor sepulang dari umroh yang tersangkut di bea cukai. dan tugas. Nilainya berkisar Rp 26-27 juta.
“Saya tahu dari asisten Raja Muda, Dixa. Katanya dia coba hubungi Bea dan Cukai, jadi saya lakukan. Tagihannya langsung dibayar, Bu Siska. Ya, saya inisiatif. Saya sudah operasi.”
Tak hanya itu, Ari juga mengungkapkan, uang potongan insentif tersebut juga digunakan untuk membiayai pembelian sembako atau beras untuk acara pengorganisasian masyarakat yang diadakan di GOR Delta Sidoarjo pada Februari 2023.
Katanya, saat itu harga nasi bungkusnya Rp 15.000 per dus, Rp 10.000 per dus, ya sekitar Rp 280 hingga Rp 300 juta. .
Jaksa KPK juga terus menelusuri Ya, ditemukan bahwa Gus Mahdlor juga menggunakan dana pengurangan insentif untuk membiayai kampanye.
“Pak Raja Muda hanya bilang, ‘Apakah kami bisa membantu? Ini untuk kepentingan para relawan’,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari 2024 sebagai bagian dari pengurangan insentif pajak bagi pegawai BPPD Sidoarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang OTT, antara lain terdakwa Ari Suryono mantan Kepala BPPD dan terdakwa Kepala Bagian Umum dan Pelayanan Masyarakat BPPD Sidoarjo. Ahmed Mehdlar Ali atau Gus Mehdlor bersama Kepala BPPD Ari Suryono dan Kepala Divisi BPPD Siska Vati ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam pengurangan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan mengurangi 10% menjadi 30% dari insentif yang seharusnya mereka terima.
Mehdlor diduga menerima bagian uang dari terdakwa Ari Soriono, dengan menyebutkan Gus Mahdlor menerima uang sebesar $1,46 miliar, sedangkan terdakwa Ari menerima $7,133 miliar.
Pengurangan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan IV 2021 hingga triwulan IV 2023, totalnya Rp 8,544 miliar.
Terdakwa Mohdlar pertama kali didakwa melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 55. Pertama, terkait Ayat 1 Pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Mohdler didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Korupsi terkait ayat 1 pasal 55 jo ayat 1 pasal 64 KUHP.
(frd/DAL)