Jakarta, Timohh News –
Dengan diberlakukannya Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, ada dua kategori yang dibuka, yakni pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).
Proses rekrutmen keduanya saling berkaitan karena keduanya merupakan bagian dari ASN. Nah, kalau kemarin sudah daftar CPNS, apakah bisa daftar PPPK?
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah kontraktor yang bekerja dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi tugas pemerintahan.
Saat ini PNS merupakan pegawai tetap dan mempunyai nomor induk PNS. Awalnya mereka adalah CPNS yang menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS.
Pemilihan CPNS dan PPPK dilaksanakan pada waktu yang sama setiap tahunnya. Untuk rekrutmen CPNS tahun ini, pendaftaran terlebih dahulu akan dilakukan pada tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Saat ini proses seleksi CPNS sedang dalam tahap pendaftaran SKD yang rencananya digelar pada 2-8 Oktober.
Setelah menyelesaikan proses pelatihan, peserta akan mengikuti SKD yang merupakan tahapan penting dalam proses penerimaan CPNS.
Saat ini pendaftaran PPPK baru dimulai pada 1 Oktober 2024 yang terbagi dalam dua tahap.
“Pendaftaran Pilkada PPPK dibagi menjadi dua tahap. Tahap dimulai 1 Oktober 2024, Tahap II dimulai 17 November 2024,” diumumkan melalui postingan di akun Instagram BKN @bkngoidofficial, Senin (30/9). Jika sudah mendaftar CPNS, apakah bisa mendaftar PPPK?
Jadi, calon CPNS bisa ikut opsi PPPK di tahun yang sama?
Beberapa calon yang sudah mendaftar CPNS namun gagal di opsi organisasi mungkin masih ingin mencoba lagi di opsi PPPK.
Dikatakan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, sayangnya para calon tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK di tahun yang sama.
“Calon hanya bisa mengajukan satu jenis hibah ASN yaitu PNS atau PPPK dalam satu tahun anggaran,” tulis BKN, Senin (19/8).
Ketentuan tersebut juga diatur undang-undang dalam Undang-Undang Menteri yang membidangi Reformasi Manajemen dan Organisasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pegawai ASN pada Pasal 25 ayat (3), sebagai berikut.
Dari penjelasan tersebut diputuskan calon yang mendaftar CPNS tahun ini tidak bisa mengikuti PPPK 2024 mengacu pada aturan di atas.
Namun calon CPNS bisa mengajukan rekrutmen PPPK pada tahun anggaran berikutnya. Partai PPPK 2024
Pengadaan PPPK tahun ini terbuka untuk 4 kategori calon, mengacu pada Surat Plt. Direktur Utama BKN dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September tentang Proses Seleksi Masuk PPPK 2024.
Ada empat kategori yang bisa dilamar pelamar PPPK sebagai berikut. Pelamar Prioritas (Pendaftar Prioritas Guru dan D4 Pendidikan Kebidanan Tahun 2023) Staf Pasca Honorer Kategori II (eks THK-II) Staf non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan non-ASN aktif dinas energi dan instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG). untuk pembentukan guru di daerah setempat).
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.
Pendaftaran sebagai PPPK tunduk pada hukum nasional. 49 Tahun 2018, seluruh pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut. Kandidat harus berusia minimal 20 tahun dan lebih dari 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang mereka lamar pada saat pendaftaran. Pelamar harus memiliki kualifikasi akademik sesuai kategori yang dipilih. Misalnya untuk pelatihan guru, pelamar harus memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D4 dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajar. Pelamar harus sehat jasmani dan rohani. Hal ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari dokter pemerintah. Kandidat tidak pernah diberhentikan secara tidak adil atas permintaan mereka sendiri atau atas permintaan pemerintah atau sektor swasta. Termasuk mantan PNS atau anggota TNI/Polri. Pemohon yang sedang menghadapi tuntutan pidana atau terlibat perkara hukum lainnya tidak diperkenankan mendaftar PPPK. Untuk menciptakan tempat kerja yang netral dan profesional, calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pelamar harus kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian khusus yang sah dari badan profesi yang berwenang untuk posisi yang dibutuhkan. Setiap organisasi atau organisasi seringkali memiliki persyaratan yang berbeda-beda, seperti pengalaman kerja minimal di bidang tertentu, sertifikasi profesi, atau persyaratan lainnya.
Itu jawaban dari pertanyaan, kalau kemarin daftar CPNS apakah bisa daftar PPPK? Semoga membantu.
(pembayaran)