Jakarta, Timohh News –
Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan panti jompo yang diberikan pemerintah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kolomadu, Surakarta, Jawa Tengah masih kosong.
“Sepertinya tidak terjadi. Rumah negara bagi mantan calon presiden dan wakil presiden seharusnya sudah lama dibangun, tapi Pak Presiden Jokowi bilang, ‘Tidak, tidak, nanti, nanti’,” kata Pratiko. Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (8/10).
Pratiknow menjelaskan, tawaran pembangunan rumah tersebut sudah diberikan sejak tahun ketiga semester pertama atau sekitar tahun 2016. Sebab Kementerian Sekretariat Negara wajib menawarkan pembangunan Gedung Negara untuk Presiden
Namun, kata Pratiko, Jokowi selalu menolak membangunnya hingga memasuki masa kepemimpinan kedua. Sehingga pembangunannya ditunda untuk mencegah Jokowi mengambil alih rumah tersebut ketika pensiun.
Jadi startnya tertunda, tertunda karena keinginannya, jelasnya.
Saat itu, Pratikko juga mengatakan Istana Kepresidenan telah menyiapkan tiket pesawat komersial bagi Jokowi untuk kembali ke Surakarta pada 20 Oktober 2024 setelah pensiun.
Namun Pratikko juga tak merinci dan tak menanggapi langsung kepastian Jokowi akan pulang menggunakan pesawat komersial.
Nanti kita atur, jadi pokoknya iklannya kapan saja siap, ujarnya.
Pratiko menambahkan, meski Jokowi tak lagi menjadi presiden, namun keamanan Pasampress tetap terjaga sesuai aturan.
“Sebagai mantan presiden tetap berhak mendapat dukungan keamanan ya Pasampres dan lain-lain, dan untuk mantan presiden ada kelompok tersendiri,” kata Pratiko.
Sesuai ketentuan, Presiden Jokowi mendapat jatah rumah. Negara menyediakan panti jompo untuk Jokowi di tanah seluas 12.000 meter persegi di Kolomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap Presiden dan Wakil Presiden yang telah melaksanakan tugasnya berhak atas rumah.
Awalnya, negara membatasi biaya panti jompo Presiden dan Wakil Presiden maksimal Rp 20 miliar. Namun aturan tersebut sudah tidak ada lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.
Aturan baru hanya menyebutkan presiden dan wakil presiden berhak mendapat panti jompo dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Presiden dan Wakil Presiden dapat memilih lokasi rumah jompo di luar Jakarta. Luas panti jompo di luar Jakarta maksimal sesuai dengan biaya kavling 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Jokowi memilih rumah jompo di Kolomadu. Negara memproses pembelian tanah tersebut. (KHR/ISN)