Terkuak, Ini Alasan Hakim Perberat Vonis Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Bui
1 min read

Terkuak, Ini Alasan Hakim Perberat Vonis Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Bui

Tatarmedia. ID- Pengadilan Tinggi kecewa dengan putusan mantan Mahkamah Agung (MA), yang dikenal sebagai broker kasus, Zarof Ricar.

Keputusan yang akan ditambahkan ke penjara Zarof Ricar dikutip oleh larangan keputusan pada hari Kamis (24/7/2025) Pengadilan Tinggi Jakarta.

Panel Hakim, Albertina Ho, Sudi Subili dan Agung Ashwata mudah disewa oleh uang. “

Baca juga: Korupsi Rp 877 juta truk limbah, yang akhirnya ditangkap karena korupsi korupsi:

Selain itu, panel hakim di tingkat banding tidak setuju dengan pengembalian uang 8,8 miliar rupee dalam keputusan pengadilan korupsi di Jakarta.

Hakim banding dianggap menyebutkan tantangan pertama hakim yang menyatakan uang dengan pendapatan efektif Zara menurut pernyataan saksi menggunakan penggunaan pendapatan.

Baca juga: DJ Panda Open Voice, Erika Carlina Brega

Dalam keputusan permintaan ini, Zarof dijatuhi hukuman satu miliar RP selama enam bulan. Hakim mengatakan dia tidak dapat membuktikan sumber uang dengan 91,5 miliar rupee, dan 51kg logam halus emas berharga tidak diperoleh dari kejahatan X.

Sebelumnya, Pengadilan Korupsi Jakarta mengatakan Zarof bersalah atas kejahatan jahat di stanalver bebas Stanalver gratis Stanalver.

Baca Lagi: Dibuat Dengan Teman Inisial Kjanett Burung Awal

Zarof Ricar telah dinyatakan melanggar Pasal 6 (1) Pasal 12 dan Pasal 15 Undang -Undang Korupsi.