Anggota DPRD Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Jakarta, Timohh News –

Polres Lombok Nusa Tenggara Barat telah menetapkan anggota DPRD setempat berinisial LN sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah Paket C tahun ajaran 2007.

“Saudara LN kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan prosedur penyidikan serta mencari keterangan dari beberapa saksi termasuk ahli,” ujarnya, Rabu (9/10), dikutip Antara.

Dia menjelaskan, pemeriksaan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN didasarkan pada beberapa alat bukti dan didukung keterangan sejumlah saksi, termasuk pakar hukum pidana dari berbagai universitas.

“Dalam kasus ini kami memeriksa total 17 orang saksi, termasuk ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.

Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menggelar gelar perkara pada Sabtu (5/10) dan kemudian menetapkan seorang anggota DPR berinisial LN sebagai tersangka dugaan pemalsuan tersebut.

Kapolri menjelaskan, tersangka melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP yang memberikan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Surat panggilan tersangka utama sudah kami kirimkan kepada saudara LN yang akan hadir pada Jumat, 11 Oktober 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kapolres Lombok Tengah Ivan Hidayat mengatakan pihaknya mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolri juga meminta semua pihak menerima keputusan ini dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

(Antara/anak)

Related Posts

Gedung Utama Polda Gorontalo Kebakaran

Jakarta, Timohh News – Kamis (31/10) dini hari, gedung induk Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo…

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Jakarta, Timohh News — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman penjara terhadap mantan Presiden Garuda Indonesia Emirsja Satar menjadi 10 tahun dari semula lima tahun. Menurut majelis hakim tingkat banding,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Menhan AS Telepon Menhan Yahudi, Menlu AS Blinken Bakal ke Israel

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 0 views
Menhan AS Telepon Menhan Yahudi, Menlu AS Blinken Bakal ke Israel

Rupiah Terangkat ke Rp15.629 Berkat Data Penjualan Ritel

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 1 views
Rupiah Terangkat ke Rp15.629 Berkat Data Penjualan Ritel

Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?

  • By editor
  • November 22, 2024
  • 3 views
Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Obat Diet Populer Ozempic?

Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 3 views
Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI

Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 2 views
Hasil Liga Voli Korea: AI Peppers Kalah, Posisi Red Sparks Aman

Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

  • By editor
  • November 21, 2024
  • 4 views
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi