Jakarta, Timohh News —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sederet bukti dalam OTT atas dugaan suap dan pilih kasih di lingkungan Organisasi Pemerintahan Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, enam barang bukti disita dari tersangka Ahmad yang berprofesi sebagai pemungut pajak. Salah satunya kartu kuning bergambar wajah ‘Paman Birin’ yang berisi uang Rp 800 juta. Nama panggilan Paman Birin adalah Sahbirin.
Barang bukti lainnya berupa kotak kertas berwarna coklat berisi uang Rp 1 miliar, tas hitam, dan uang tunai.
“Satu kotak karton bertuliskan ‘atlas’ harganya Rp1,2 miliar. Satu kotak air mineral harganya Rp710 juta,” kata Ghufron, Selasa (8/10).
Koper berwarna merah berisi Rp 1 miliar, koper warna merah muda berisi Rp 1,3 miliar, koper berwarna hijau dengan tulisan YUL 3 berisi Rp 1 miliar.
Kemudian satu koper warna hijau bertuliskan YUL 4 berisi Rp 350 juta, 4 bungkusan dokumen yang diduga terkait kasus tersebut dan dua dokumen kuning bertuliskan “Paman Logistik: 200 juta, Logistik Pertama: 100 juta, Logistik BPK-sebesar: 0,5 persen .
Tersangka sendiri adalah Sugeng Wahyudi yang mencuri uang titipan/transfer/pencairan di Bank Kalsel dengan keterangan “setoran tunai Rp 600 juta”.
Lalu tanpa ragu, Wakil Kepala Urusan Keluarga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, koper warna pink uang Rp 1 miliar, koper merah uang Rp 1 miliar, koper abu-abu ada Rp 1 miliar, dan koper hitam besar. plastik. Tas dan uang tunai senilai USD 500 dan Rp 236 juta berhasil diamankan tersangka.
Ghufron mengatakan, kartu coklat tersebut berisi pembayaran sebesar Rp 1 miliar sebesar 5 persen kepada Sahbir dari Sugeng dan Andi terkait pekerjaan yang mereka lakukan, yakni membangun lapangan sepak bola secara terpadu, pembangunan kolam di suatu kawasan. permainan terpadu, dan pembangunan fasilitas Samsat.
Dana lain yang diterima penyidik KPK di YUL, FEB dan AMD sebesar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500,00 yang sebesar 5 persen dibayarkan untuk SHB sesuai dengan pekerjaan pihak lain di Selatan. Dinas Provinsi PUPR Kalimantan,” ujarnya.
(medali)