Jakarta, Timohh News —
Majelis Rakyat memberikan kesempatan untuk meninjau ulang undang-undang Kekuasaan Kehakiman, termasuk menaikkan gaji hakim, usai berdiskusi dengan pimpinan DPR pada Selasa (10/8).
Wakil Ketua Parlemen Sofmi Dasko Ahmed mengatakan banyak hal yang perlu diperbaiki di pengadilan, selain kualitas hidup. Dasko hadir dalam acara itu untuk memimpin pertemuan dengan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
“Kita sudah sepakat antara lain, selain persoalan status sosial, gaji, dan sebagainya, masih banyak hal yang perlu diperkuat dalam undang-undang tentang peran hakim,” kata Dasko di DPRD Jakarta.
Dasco belum memberikan kejelasan mengenai kenaikan gaji hakim di masa depan. Namun, dia mengaku sudah menyetujui perpanjangan. Nanti, kata dia, persoalan ini akan dikaji kembali.
“Ini akan dipertimbangkan, dan kita berharap hal itu terjadi bersamaan dan kemudian jumlah hakim yang kurang lebih sembilan ribu itu akan melihat perubahannya,” ujarnya.
Sambil menyapa masyarakat, CEO SHI Ranga Lokita Disnata mengatakan, pihaknya hanya menginginkan keadilan atas uang yang didapat hakim. Meski pekerjaan hakim disebut sebagai wakil Tuhan, namun diakuinya keberadaannya saat ini adalah sebagai warga negara biasa.
Menurut Pak Ranga, sejak tahun 2012 gaji pokok dan tantiem untuk jabatan hakim tidak mengalami kenaikan. Ia merasa pertumbuhan gaji sudah cukup bagi para hakim.
Mereka mengeluhkan gaji hakim yang mereka anggap tidak mencukupi. Bahkan, kata dia, gaji hakim saat ini sama dengan gaji Rafathar, anak Rafi Ahmed, tiga hari gajinya.
“Kami tidak ingin harga tinggi seperti komisaris Pertamina atau direktur Bank Mandiri, hidup, dan gaji kami saat ini bisa seperti uang tiga hari untuk Ravathar,” kata Ranga. (III/anak)